JAKARTA, KOMPAS.com - Pondok Pesantren Al Zaytun kian menjadi sorotan imbas kontroversi yang dilakukan oleh pimpinannya yaitu Panji Gumilang.
Kontroversi yang dilakukan mantan pentolan Komandemen Wilayah 9 Negara Islam Indonesia (NII) itu masuk hingga ke ranah hukum.
Panji diseret dalam dugaan tindak pidana penistaan agama karena ajarannya dianggap tak lazim dalam ajaran agama Islam.
Misalnya, Panji pernah menyebut perempuan boleh menjadi pengkhutbah di depan jemaah laki-laki dalam ibadah shalat Jumat.
Atas ucapannya itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa pada Kamis (22/6/2023) bahwa ibadah Jumat yang dipimpin pengkhutbah perempuan adalah tidak sah.
Baca juga: Pendiri Al Zaytun Sebut Panji Gumilang Imam NII
Panji juga dilaporkan ke kepolisian atas beragam kontroversi yang dia ucapkan seperti Indramayu sebagai tanah suci, kemudian menyebut kitab suci Alquran sebagai kalam nabi bukan kalam tuhan.
Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.
Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Kasus ini sekarang masuk ke tahap penyidikan untuk pengumpulan alat bukti.
Kejahatan personal Panji Gumilang membuka tabir kemungkinan terjadinya pidana lain di tubuh lembaga pendidikan yang berdiri di Indramayu, Jawa Barat itu.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan ada dugaan tindak pidana pencucian uang yang terjadi di Al Zaytun.
Hal itu terlihat dari rekening Panji Gumilang yang berjumlah 256 dengan enam nama yang berbeda.
"Ya memang, 256 rekening atas nama Abu Toto, Panji Gumilang, Abdussalam. Nama dia itu enam, ada Abu Toto, Panji Gumilang, Abdussalam, pokoknya enam lah," kata Mahfud, Rabu (5/7/2023).
Baca juga: Pesan Panji Gumilang untuk Seluruh Orangtua Santri Al Zaytun
Atas temuan itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diminta untuk mendalami adanya dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK, apakah ada pencucian uang atau tidak. Secepatnya," imbuh dia.