Salin Artikel

Pendiri Al Zaytun Ungkap Cara Panji Gumilang Cari Uang: Mulai dari Buat Panti Asuhan hingga Sebar Peminta-minta

Imam menjelaskan, ada banyak cara pengumpulan dana yang dilakukan Panji, mulai dari meminta infaq dari para pengikut hingga membuat panti asuhan. Pada tahun 1993 misalnya, infaq yang dihasilkan mampu mencapai 2 ton emas.

"Kalau sudah imam mengumumkan infaq fisabilillah, itu apa yang dimiliki anggota jiwa dan raga, makanya semua orang punya warisan dijual, punya apa dijual, pada waktu itu dana yang dikumpulkan, dikurskan dengan emas, itu sekitar 2 ton emas," kata Imam dalam program GASPOL! Kompas.com, dikutip Kamis (6/7/2023).

Untuk mendapatkan dana lebih cepat, Panji lantas mencari cara lain yang lebih cepat dan mudah. Sebab infaq dari pengikut saja akan memakan waktu lama.

Panji lantas mendirikan lembaga-lembaga sosial, seperti panti asuhan, yayasan yatim piatu, hingga lembaga lainnya.

Mereka menaruh anak-anaknya di panti itu, sehingga Departemen Sosial atau Kementerian Sosial (Kemensos) menstatuskan anak tersebut sebagai anak yatim piatu.

"Sebetulnya itu programnya tipu-tipu. Mereka bikin panti asuhan, bikin yayasan yatim, lembaga-lembaga sosial, itu anak-anak yatimnya itu anak-anak mereka sendiri," bebernya.

Tak berhenti sampai di situ, ia pun menyebarkan orang yang meminta-minta di depan minimarket. Begitu pula di masjid-masjid atau mobil-mobil keliling.

"Orang mau masuk dikasih amplop kosong, setelah keluar ada isinya. Atau di masjid-masjid kantor atau di mobil-mobil keliling halo-halo, itu semua anak buahnya Panji Gumilang. Nah kalau ditanya pasti enggak ngaku. Dan kalau ditanya pasti ada izinnya, ada legalitasnya," jelas Imam.

Sebagai informasi, nama pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang kembali tersorot setelah muncul beragam video viral yang menunjukkan Al Zaytun memiliki cara ibadah tidak biasa.

Misalnya, shaf shalat Idul Fitri 1444 Hijriah yang bercampur antara laki-laki dan perempuan. Bahkan, ada satu orang perempuan sendiri berada di depan kerumunan shaf laki-laki.

Kontroversi yang terjadi lantas menuai kritikan dan aksi dari banyak pihak. Terbaru, Panji Gumilang, telah memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023).

Adapun Panji sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama. Laporan itu sudah naik tahap penyidikan, namun belum ada tersangka.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim juga menemukan tindak pidana ujaran kebencian. Kedua jeratan kasus terkait Panji itu kemudian dijadikan dalam satu berkas perkara.

Panji kini dijerat Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama. Subsider, Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Adapun pelapor yang melaporkan Panji terkait penistaan agama adalah Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.

Laporan dugaan penistaan agama terdaftar dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/06/23041351/pendiri-al-zaytun-ungkap-cara-panji-gumilang-cari-uang-mulai-dari-buat-panti

Terkini Lainnya

Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Nasional
Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Nasional
Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke