JAKARTA, KOMPAS.com – Pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Imam Supriyanto berharap proses hukum terhadap Panji Gumilang bisa dituntaskan.
Imam menyampaikan hal ini dalam siaran Gaspol bertajuk “Pendiri Al Zaytun Bongkar Beking, Perputaran Uang dari Pengikut NII” yang tayang di YouTube Kompas.com, Rabu (5/7/2023).
“Jadi Panji Gumilang ya diproses hukum. Kan Kabareskrim kan sudah bilang nanti ini ada ranah pidananya akan diusut. Ada masukan dari Majelis Ulama, kan gitu kan. Yang saya harapkan itu kan akan menuntaskan gitu,” ujar Imam.
Baca juga: Imam Supriyanto Sebut Al Zaytun Punya Perangkat Intelijen, Bisa Lacak Sinyal HP dalam Waktu 5 Menit
Sebagai informasi, Panji Gumilang yang merupakan pemimpin Ponpes Al Zaytun saat ini sedang dijerat hukum terkait kasus penistaan agama dan ujaran kebencian. Kasus ini sudah naik tahap penyidikan di Bareskrim Polri, namun belum ada tersangka.
Menurut Imam, Ponpes Al Zaytun selama dipimpin Panji Gumilang menjadi eksklusif sebagai sebuah lembaga pendidikan.
Dia berharap dengan hilangnya kepemimpinan Panji, akan membuat Ponpes Al Zaytun menjadi lebih inklusif.
“Karena dengan Panji Gumilang tidak ada, itu kan kelanjutannya itu dari eksklusif jadi inklusif. Nanti, lembaga pendidikan itu dikelola oleh kader-kader Indramayu sebagai tenaga pengajar dan sebagainya kan lebih terbuka,” tuturnya.
Adapun Panji sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama. Laporan itu sudah naik tahap penyidikan.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim juga menemukan tindak pidana ujaran kebencian. Kedua jeratan kasus terkait Panji itu kemudian dijadikan dalam satu berkas perkara.
Panji kini dijerat Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama. Subsider, Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Rahasia Al Zaytun Muncul ke Permukaan, Siapa yang Bakal Diseret Pidana?
Adapun pelapor yang melaporkan Panji terkait penistaan agama adalah Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.
Laporan dugaan penistaan agama terdaftar dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Baca juga: Pendiri Al Zaytun Sebut Panji Gumilang Imam NII
Ihsan berpandangan ajaran Panji terkait memperbolehkan perempuan menjadi khatib serta pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al Quran bukan firman Tuhan adalah penistaan terhadap agama Islam.
"Kedua pernyataannya yang menyatakan bahwa Al Quran itu adalah bikinannya Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah, ini sangat meresahkan sekali karena beribu-ribu tahun ini sudah diuji kebenarannya tiba-tiba ada orang yang mengatakan ini bukan firman Tuhan," ujar Ihsan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.