Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR 2 Kali Mangkir Sidang UU Ciptaker, Partai Buruh: Takut Citranya Rusak Jelang Pemilu

Kompas.com - 06/07/2023, 21:02 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh mengecam langkah DPR RI yang 2 kali berturut-turut mangkir dalam sidang pemeriksaan terkait gugatan terhadap Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di Mahkamah Konstitusi.

Padahal, agenda sidang dalam 2 kesempatan itu adalah mendengarkan keterangan DPR dan pemerintah.

'Partai-partai di Senayan itu pengecut. Dua kali MK minta mereka jelaskan alasan menetapkan UU Cipta, dua kali pula mereka kabur," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh Said Salahuddin dalam keterangannya, Kamis (6/7/2023).

"Padahal, dulu dengan gagahnya mereka sahkan UU Cipta Kerja. Tapi sekarang mereka lari terbirit-birit saat dimintai tanggung jawab hukum di muka pengadilan," lanjutnya.

Baca juga: Pasal PKWT di UU Cipta Kerja Digugat karena Tak Batasi Durasi Kontrak Pegawai

Ia juga menyoroti Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang tak hadir secara langsung untuk menyampaikan keterangan di muka sidang sebagai representasi pemerintah.

Kemenko Perekonomian justru hanya diwakili staf ahli dan sejumlah pejabat eselon I dan II dalam sidang hari ini.

Said menyinggung sosok Airlangga selaku Ketua Umum Partai Golkar yang ingin maju sebagai calon presiden pada Pemilu 2024.

"Dia itu yang paling ngotot memberlakukan UU Cipta Kerja. Sebagai Menko Perekonomian, semestinya dia hadir langsung untuk mewakili presiden di sidang MK. Tetapi faktanya dia juga ngumpet," ucap Said.

Baca juga: 8 Maklumat Koalisi Masyarakat Sipil ke Jokowi, soal KPK hingga Pembatalan UU Cipta Kerja

"Kami melihat, ketidakhadiran partai-partai politik di Senayan dan menteri yang digadang-gadang maju sebagai capres atau cawapres di muka sidang, ada kaitannya dengan Pemilu dan Pilres 2024.

Said menilai, ketidakhadiran DPR dan Airlangga untuk menyampaikan keterangan di MK tak terlepas dari kepentingan elektoral.

"Mereka sadar betul, kalau mereka hadir di sidang MK, maka wajah-wajah mereka akan dilihat secara langsung oleh publik sebagai pihak pendukung UU Cipta Kerja. Padahal rakyat tegas menolak pemberlakuan UU tersebut," kata Said.

"Agar citra mereka tidak rusak di mata publik pada masa pemilu dan pilpres ini, maka cara mudahnya adalah bersembunyi. Mereka sengaja tidak muncul untuk menyamarkan peran mereka sebagai penyokong utama UU Cipta Kerja," lanjutnya.

Baca juga: YLBHI: RUU Kesehatan Bodong Naskah Akademiknya, seperti UU Cipta Kerja

Sebelumnya diberitakan, bukan cuma mangkir, DPR juga meminta supaya penyampaian keterangan mereka ditunda lagi.

"DPR hari ini berhalangan hadir dan sudah menyampaikan surat ke mahkamah sekaligus meminta penundaan penyampaian keterangan," kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra, memimpin sidang hari ini, dikutip dari siaran akun resmi YouTube MK.

Sebelumnya, DPR juga mangkir dari sidang pemeriksaan pada Rabu (21/6/2023). Ketika itu, perwakilan Presiden Joko Widodo sebagai representasi pemerintah juga mangkir sidang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com