Dalam sidang kali ini, representasi pemerintah hadir diwakili oleh sejumlah staf ahli dan pejabat eselon I dan II Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemenkopolhukam, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Sekretariat Negara, dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: Partai Buruh Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke MK
Dalam sidang hari ini, MK menggabungkan 4 perkara sejenis terkait UU Ciptaker, yakni perkara nomor 40, 41, 46, dan 50/PUU-XXI/2023.
Perkara nomor 40 diajukan oleh Federasi SP KEP SPSI, Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia ’98 (PPMI ’98), Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) (SP PLN), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi, dan Umum (FSP KEP), Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB), Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi (FSP PAR), Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI), dan Serikat Pekerja Aqua Group (SPAG) serta perorangan Laksono Widodo dan Kurniadi.
Perkara nomor 41 dilayangkan oleh perorangan: Elly Rosita Silaban dan Dedi Hardianto.
Perkara nomor 46 dimohonkan tiga orang, Agus Ruli Ardiansyah, Mansuetus Alsy Hanu, dan Dewi Kartika.
Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja tapi Dukung Ganjar, KSPSI: Kenapa Kami Harus Benci Dia?
Sementara itu, Partai Buruh diwakili oleh ketua umum Said Iqbal dan sekretaris jenderal Ferri Nuzarli tercatat sebagai pemohon pada perkara 50.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.