Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Maklumat Koalisi Masyarakat Sipil ke Jokowi, soal KPK hingga Pembatalan UU Cipta Kerja

Kompas.com - 14/06/2023, 16:06 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil mengirimkan delapan maklumat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Rabu (14/6/2023).

Koalisi Masyarakat Sipil dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana mengatakan, maklumat tersebut ditunjukan kepada Jokowi karena pembunuhan demokrasi dan antikorupsi semakin menjadi-jadi.

"Untuk itu sebagai rakyat Indonesia merasa perlu mengajukan keprihatinan dan menyatakan dalam sebuah maklumat untuk mengembalikan lembaga reformasi untuk menjaga nilai reformasi, yaitu demokrasi dan antikorupsi," ujar Arif dalam konferensi virtual, Rabu.

Maklumat pertama meminta agar Jokowi tetap menjalankan panitia seleksi (Pansel) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menolak pemberlakuan masa jabatan lima tahun pimpinan KPK secara retroaktif.

Baca juga: Jokowi Akan Keluarkan Perpres, Candi Borobudur Bakal Dikelola Entitas Tunggal

Kedua, memberhentikan pimpinan KPK bermasalah, termasuk Firli Bahuri karena dinilai berulang kali terindikasi kuat melakukan pelanggaran etik.

Ketiga, Jokowi diminta tidak melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung yang mempengaruhi independensi lembaga yudikatif.

Maklumat keempat, Jokowi diminta bersikap netral dalam pemilihan umum (Pemilu) serta tidak menyalahgunakan aparatur dibawahnya untuk kepentingan calon tertentu.

"(Maklumat kelima), tidak menggunakan lembaga penegak hukum baik KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian sebagai alat gebuk politik," kata Arif.

Baca juga: Jokowi Jengkel Temukan Dana Bangun Balai Pertanian 80 Persen Terserap untuk Rapat

Keenam, meminta pemerintah membatalkan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dan melindungi kepentingan buruh.

Ketujuh, Jokowi diminta menolak segala kriminalisasi aktivis termasuk dengan sikap nyata dengan menghentikan kriminalisasi terhadap pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar.

"Terakhir, Mahkamah Konstitusi dan KPU (Komisi Pemilihan Umum) agar menjunjung tinggi sikap anti korupsi dan menjaga demokrasi secara independen dengan menolak segala intervensi kepentingan partai atau pihak tertentu semata," ujar Arif.

Baca juga: Jokowi Disebut Segera Cabut Status Pandemi Covid-19 di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com