JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap orang dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat terkait pemilu selama masa tenang.
Hal ini diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada masa tenang,” demikian Pasal 449 ayat (2) UU Pemilu.
Masih menurut UU Nomor 7 Tahun 2017, siapa pun pihak yang merilis hasil survei saat masa tenang pemilu terancam sanksi pidana.
Baca juga: Kemendagri Janji Penuhi KTP 4 Juta Pemilih Pemula Sebelum Pemilu 2024
“Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” demikian bunyi Pasal 509 UU Pemilu.
Dalam UU Pemilu, survei atau jajak pendapat terkait pemilu dikelompokkan sebagai bagian dari partisipasi masyarakat.
Selain survei, Pasal 448 ayat (2) UU Pemilu menyebutkan, partisipasi masyarakat dalam pemilu dapat dilakukan dalam bentuk sosialisasi, pendidikan politik bagi pemilih, dan penghitungan cepat hasil pemilu.
Merujuk Pasal 1 angka 36 UU Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Baca juga: Persatuan Purnawirawan Polri Pastikan Netral di Pemilu 2024
Pasal 278 UU Pemilu menyebutkan, masa tenang berlangsung salam 3 hari sebelum hari pemungutan suara.
Selain dilarang merilis hasil survei, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih.
“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),” demikian Pasal 523 UU Pemilu.
Seperti diketahui, tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak pertengahan Juni 2022. Saat ini, tahapan pemilu masih terus bergulir.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) selama 6 Desember 2022-25 November 2023.
Kemudian, tahap pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan pada 24 April 2023-25 November 2023.
Lalu, pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden dibuka selama 19 Oktober-25 November 2023.
Baca juga: Komnas HAM Minta KPU Jamin Layanan Disabilitas di TPS: Akses Kursi Roda, Tuna Netra, hingga Manula
Sementara, masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari yakni 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Masa tenang pemilu akan berlangsung selama 3 hari yakni 11-13 Februari 2024.
Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia. Pada saat bersamaan, akan diselenggarakan pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.