JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melakukan penyitaan terhadap aset terpidana tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat didampingi oleh Tim Pengendalian Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
"Telah melakukan penyitaan baik tanah, saham, maupun uang milik terpidana," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (6/7/2023).
Baca juga: Perjalanan Kasus Korupsi Asabri dengan Terdakwa Benny Tjokrosaputro, Divonis Hari Ini
Ketut mengatakan, aset yang disita dari Benny yaitu 2.031 bidang tanah seluas 1.435,68 hektar pada periode 2022-2023.
Pada tahun ini, Kejagung juga menyita saham dari Benny senilai Rp 96.750.000.000,00.
"(Saham yang disita itu) Merupakan 25 persen saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana," tambah Ketut.
Selanjutnya, Kejagung juga menyita deviden atau keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham senilai Rp 8.216.084.561,00.
Baca juga: Pengacara Minta Kejagung Ungkap Peredaran Uang Sebelum Irwan Ditetapkan Tersangka Kasus BTS 4G
Adapun nilai itu merupakan deviden final tahun buku 2022 milik PT Mandiri Mega Jaya.
Sementara itu, Kejagung menyita 17 bidang tanah dari terpidana Heru Hidayat seluas 130.035 meter persegi atau 13 hektar.
Selain tanah, Kejagung pun menyita saham senilai Rp 1.945.000.000.000,00 dari Heru. Saham itu merupakan hasil dari PT Gunung Bara Utama.
"Sita eksekusi terhadap aset-asek milik terpidana Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, dilaksanakan dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat telah divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Baca juga: Kejagung Akan Ajukan Banding Tekait Vonis Nihil Benny Tjokro di Kasus Korupsi Asabri
Majelis hakim menilai Benny Tjokro dan Heru terbukti bersalah melakukan korupsi kasus Jiwasraya hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Benny juga dijatuhi pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000.
Sementara pidana tambahan atau uang pemgganti untuk Heru sebesar Rp 10.728.783.375.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.