Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal PKWT di UU Cipta Kerja Digugat karena Tak Batasi Durasi Kontrak Pegawai

Kompas.com - 05/07/2023, 13:59 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasal 56 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur soal durasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal itu berbunyi, “Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan perjanjian kerja.”

Pemohon, seorang karyawan swasta bernama Leonardo Siahaan, menilai bahwa ketentuan PKWT ini amat merugikan karena tiada batas waktu pemberlakuan PKWT dan perpanjangannya, sehingga rentan menimbulkan eksploitasi.

Perkara yang diregistrasi MK dengan nomor 61/PUU-XXI/2023 ini sudah memasuki sidang pemeriksaan perkara.

Baca juga: Kemenaker soal PKWT: Ada Jangka Waktunya, Karyawan Tidak Dikontrak Seumur Hidup

Dalam sidang teranyar pada Selasa (4/7/2023), pemohon telah memperbaiki permohonan, salah satunya terkait kedudukan hukum dan melengkapi sejumlah alat bukti.

“Pemohon tidak bisa berbuat banyak dengan perusahaan yang melakukan kontrak kerja selama 5 tahun atau lebih karena perusahaan atau pemberi kerja pasti membuat dalil sudah mengikuti undang-undang," kata dia dalam sidang pemeriksaan yang disiarkan via akun resmi YouTube MK.

"Dan undang-undang juga sudah memberikan kebebasan kepada pemberi kerja untuk melakukan perpanjangan PKWT 5 tahun atau lebih dari itu,” ia menambahkan.

Leonardo menilai, pasal ini menjadi celah untuk pengusaha berpikir melakukan perpanjangan kontrak PKWT lebih dari 10 tahun atau bahkan lebih dari 2 kali.

Padahal, Pasal 58 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur bahwa PKWT tidak memerlukan masa percobaan karena masa percobaan hanya diberikan pada pekerja dengan status karyawan tetap.

Baca juga: Ketentuan PKWT dalam Perppu Cipta Kerja yang Ditolak Buruh

UU Ketenagakerjaan juga mengatur bahwa PKWT tidak dapat diterapkan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Beleid yang sama juga mengatur bahwa PKWT paling lama adalah 3 tahun dan hanya dapat sekali diperpanjang.

"Tetapi kalau pasal 56 ayat (3) (UU Ciptaker), PKWT tidak ada batas waktunya dan tidak ada ketentuan berapa kali PKWT ini diperpanjang. Artinya bisa usia lansia bisa saja seseorang tersebut diperpanjang terus sampai jadi pegawai tetap," jelas Leonardo.

Ia meminta MK menyatakan ketentuan ini bertentangan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali.”.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com