Salin Artikel

Pasal PKWT di UU Cipta Kerja Digugat karena Tak Batasi Durasi Kontrak Pegawai

Pasal itu berbunyi, “Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan perjanjian kerja.”

Pemohon, seorang karyawan swasta bernama Leonardo Siahaan, menilai bahwa ketentuan PKWT ini amat merugikan karena tiada batas waktu pemberlakuan PKWT dan perpanjangannya, sehingga rentan menimbulkan eksploitasi.

Perkara yang diregistrasi MK dengan nomor 61/PUU-XXI/2023 ini sudah memasuki sidang pemeriksaan perkara.

Dalam sidang teranyar pada Selasa (4/7/2023), pemohon telah memperbaiki permohonan, salah satunya terkait kedudukan hukum dan melengkapi sejumlah alat bukti.

“Pemohon tidak bisa berbuat banyak dengan perusahaan yang melakukan kontrak kerja selama 5 tahun atau lebih karena perusahaan atau pemberi kerja pasti membuat dalil sudah mengikuti undang-undang," kata dia dalam sidang pemeriksaan yang disiarkan via akun resmi YouTube MK.

"Dan undang-undang juga sudah memberikan kebebasan kepada pemberi kerja untuk melakukan perpanjangan PKWT 5 tahun atau lebih dari itu,” ia menambahkan.

Leonardo menilai, pasal ini menjadi celah untuk pengusaha berpikir melakukan perpanjangan kontrak PKWT lebih dari 10 tahun atau bahkan lebih dari 2 kali.

Padahal, Pasal 58 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur bahwa PKWT tidak memerlukan masa percobaan karena masa percobaan hanya diberikan pada pekerja dengan status karyawan tetap.

UU Ketenagakerjaan juga mengatur bahwa PKWT tidak dapat diterapkan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Beleid yang sama juga mengatur bahwa PKWT paling lama adalah 3 tahun dan hanya dapat sekali diperpanjang.

"Tetapi kalau pasal 56 ayat (3) (UU Ciptaker), PKWT tidak ada batas waktunya dan tidak ada ketentuan berapa kali PKWT ini diperpanjang. Artinya bisa usia lansia bisa saja seseorang tersebut diperpanjang terus sampai jadi pegawai tetap," jelas Leonardo.

Ia meminta MK menyatakan ketentuan ini bertentangan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali.”.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/05/13594931/pasal-pkwt-di-uu-cipta-kerja-digugat-karena-tak-batasi-durasi-kontrak

Terkini Lainnya

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke