JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pihak swasta, yakni Galumbang Menak Simanjuntak dan Irwan Hermawan, disebut dengan sengaja melakukan penggelembungan harga (mark up) saat mengajukan daftar kuantitas (bill of quantity/BoQ) buat diajukan dalam proyek menara BTS 4G.
Daftar kuantitas yang sudah digelembungkan harganya itu kemudian diserahkan kepada Badan Aksesibilitas dan Telekomunikasi Indonesia (BAKTI).
Hal itu tercantum dalam surat dakwaan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, serta Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Penggelembungan harga itu dilakukan keduanya buat menutupi permintaan komisi (commitment fee) sebesar 10 persen, yang salah satunya diduga mengalir kepada eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate.
Baca juga: Hakim Sidang Johnny G Plate: Kami Bebas dari Masalah Politik
"Pada saat penyusunan BoQ untuk di-submit ke BAKTI sebagai dokumen lelang, telah
diperhitungkan juga komitmen fee sebesar 10 persen yang diminta oleh Galumbang Menak Simanjuntak dan Irwan Hermawan," demikian isi surat dakwaan keduanya yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).
"Dengan cara digabungkan pada harga per item atau harga dinaikkan/mark up untuk memenuhi permintaan tersebut," lanjut JPU.
Setelah daftar kuantitas yang sudah digelembungkan harganya disusun, selanjutnya data dari masing-masing anggota kemitraan digabungkan dan
diajukan ke dalam sistem Ariba di BAKTI.
Galumbang dan Irwan disebut di dalam dakwaan berperan aktif menawarkan proyek pengadaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo, dan mematok komisi kepada para perusahaan yang berminat mengikuti.
Baca juga: Pengacara Plate Sebut Pengadaan BTS 4G Atas Arahan Presiden Jokowi
Menurut surat dakwaan, sebelum proses prakualifikasi proyek pada September 2020, Galumbang bertemu dengan Direktur Utama PT Lintasarta Arya Damar dan Direktur Penjualan PT Lintasarta Alfi Asman. Pertemuan dilakukan di kantor Galumbang di Jl. Kapten Tendean Nomor 43, RT 02/ RW 03, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Dalam pertemuan tersebut, Galumbang menawarkan kepada Alfi Asman dan Arya Damar untuk mengikuti tender pada Proyek BAKTI dan harus memberikan komitmen fee 10 persen dengan menyatakan, 'apakah PT Lintas Arta mau ikut tender dalam proyek BAKTI?, kalau mau komitmen fee 10 persen ya'," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (27/6/2023).
"Kemudian Arya Damar menjawab 'nanti kita bahas dulu di internal dengan seluruh direksi Lintas Arta'," lanjut JPU.
Setelah pertemuan itu, Arya Damar dan Alfi Asman pulang untuk membahas di internal.
JPU mengatakan, Dewan Direksi PT Lintasarta lantas membahs penawaran Galumbang untuk mengikuti proyek itu dengan memberikan komisi 10 persen.
"Dalam pembahasan tersebut dengan mempertimbangkan keberlanjutan bisnis PT Lintasarta di BAKTI dan keinginan mendapatkan proyek BTS 4G, maka seluruh BoD (Board of Director) pada akhirnya menyetujui usul Galumbang untuk memberikan komitmen fee 10 persen," ujar JPU.
Setelah mendapat persetujuan, kata JPU, Alfi dan Arya kembali menemui Galumbang di kantornya dan menyampaikan PT Lintasarta setuju mengikuti tender proyek BTS 4G, serta bersedia memberikan komisi sebesar 10 persen.