Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Ingatkan Plate Abaikan Pihak yang Mengeklaim Majelis Hakim: Itu Palsu!

Kompas.com - 04/07/2023, 13:29 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengingatkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo K Johnny G Plate agar mengabaikan siapa pun yang mendatanginya dan mengatasnamakan hakim.

Peringatan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Fahzal Hendri usai medengarkan nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan pengacara Plate.

"Perlu saya sampaikan pada saudara, satu lagi, ini pesan dari Majelis Hakim, siapa pun yang mengatasnamakan Maajelis Hakim saudara jangan tanggapi. Oke?" kata Fahzal di ruang sidang, Selasa (4/7/2023).

Baca juga: Pengacara Minta Jaksa Buka Blokir Rekening Johnny G Plate, Istri, dan Anggota Keluarganya

Fahzal mengingatkan bahwa siapa pun pihak yang mengeklaim sebagai Majelis Hakim merupakan kebohongan.

Ia menegaskan, persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ini berjalan dengan lurus, adil, dan tidak terpengaruh oleh apa pun di luar hukum.

"Kalau ada yang mengatasnamakan Majelis Hakim itu semuanya bohong dan palsu," ujar Fahzal.

Baca juga: Plt Sekjen Nasdem Ditugaskan Surya Paloh Pantau Sidang Plate

Fahzal lantas bertanya kepada Plate apakah ia memahami pesan Majelis Hakim.

"Oke? Kira-kira saudara paham?" ujar Fahzal.

"Paham, Yang Mulia," jawab Plate singkat.

Sebelumnya, Plate didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

Jumlah kerugian negara itu merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan bancakan proyek BTS ini. Namun, baru tiga di antaranya yang sudah disidangkan.

Johnny G Plate didakwa bersama Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Dalam surat dakwaan ini, setidaknya ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara untuk proyek BTS 4G.

Baca juga: Johnny G Plate Tiba di Pengadilan Tipikor, Bakal Bacakan Eksepsi dalam Sidang

Jaksa juga mendakwa Plate telah menerima Rp 17.848.308.000. Dalam dakwaan terungkap bahwa eks Menkominfo itu setiap bulannya meminta uang Rp 500 juta kepada Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif. Uang itu diterima sejak Maret 2021 hingga 2022.

Selain itu, jaksa menyebut Plate mendapat fasilitas dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak senilai Rp 420 juta.

Uang tersebut merupakan fasilitas yang diperuntukkan membayar biaya bermain golf Johnny G Plate sebanyak enam kali.

Baca juga: Didakwa Korupsi Proyek BTS 4G, Johnny Plate Sampaikan Nota Keberatan Hari Ini

Jaksa juga mengatakan bahwa Plate memerintahkan Achmad Latif mengirim uang untuk kepentingan pribadinya.

Achmad Latif mengirim uang sebayak empat kali, yaitu Rp 200 juta kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur pada April 2021 dan Rp 250 juta kepada Gereja GMIT di Nusa Tenggara Timur pada Juni 2021.

Kemudian, Rp 500 juta kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus pada Maret 2022 dan Rp 1 miliar kepada Keuskupan Dioses Kupang di bulan yang sama.

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk membacakan eksepsi, Selasa (4/7/2023).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk membacakan eksepsi, Selasa (4/7/2023).

Politikus Partai Nasdem ini juga disebut menerima uang Rp 4 miliar dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan pada 2022.

Pada tahun yang sama, Plate juga mendapatkan fasilitas dari Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT Sansaine. Fasilitas ini berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas ke Barcelona, Spanyol, sebesar Rp 452,5 juta.

Johnny G Plate juga mendapatkan fasilitas dari Irwan Hermawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas ke Paris, Perancis, sebesar Rp 453,600 juta dan London, Inggris sebesar Rp 167,6 juta, serta Amerika Serikat sebesar Rp 404,6 juta.

Baca juga: Lolos dari Kasus Plate, Mungkinkah Menpora Dito Terseret Kasus Lain?

Dalam eksepsi yang dibacakan pengacaranya, kubu Plate membantah memiliki niat koruptif dalam melaksanakan pengadaan BTS 4G di Kominfo.

Mereka juga membantah telah memperkaya sejumlah pihak sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com