JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI angkat bicara soal alasan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Luar Negeri Pemilu 2024 yang jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah pekerja migran Indonesia yang dirilis sejumlah otoritas.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan bahwa dibutuhkan dokumen kependudukan yang valid dan lengkap untuk dapat mendaftarkan seseorang ke DPT.
"Sepanjang dia WNI dan bisa menunjukkan dia WNI, kami data. (Tidak cuma paspor), KTP elektronik saja boleh kok (sebagai bukti) di luar negeri," ujar Betty kepada Kompas.com pada Selasa (4/7/2023).
"Kalau aku terima saja tanpa ada identitas kependudukan kamu yang jelas, nanti saya dikira men-double (menggandakan), memasukkan data yang tidak valid," kata dia.
Baca juga: KPU Tetapkan DPT Luar Negeri 1,7 Juta, Partai Buruh: Pekerja Migran Indonesia 4 Juta Lebih
Betty menyampaikan, bukti kependudukan bahwa WNI itu ada di luar negeri dan akan mencoblos di sana pada hari pemungutan suara itu sangat penting.
Sebab, KPU harus mencoret yang bersangkutan sebagai pemilih di Indonesia.
Apabila tidak, ada pemilih ganda di dalam DPT, yang berarti ada surplus surat suara yang rawan disalahgunakan.
Mantan Ketua KPU DKI Jakarta itu juga menyampaikan bahwa pihaknya rutin berkomunikasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terkait pemutakhiran data pemilih di luar negeri.
"Ada kok notulensinya," ujar dia.
Baca juga: Setelah Penetapan DPT Pemilu 2024, lalu Apa?
Hal itu ia tegaskan karena BP2MI pada Mei 2023 menyebut ada 4,6 juta pekerja migran Indonesia dan semuanya disebut berangkat secara legal.
Sementara itu, DPT Luar Negeri Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU hanya 1,7 juta pemilih.
Selisih jumlah itu bisa lebih lebar jika mengacu Bank Dunia yang menyebut pekerja migran Indonesia mencapai 9 juta orang, termasuk mereka yang berangkat secara ilegal.
Betty menyampaikan bahwa legal atau tidaknya seorang WNI bekerja di luar negeri tak jadi masalah sepanjang yang bersangkutan dapat membuktikan dokumen kependudukannya secara valid dan lengkap.
"Tapi, misalnya orang undocumented kerjanya itu pasti paspornya tidak update, lalu bagaimana membuktikan dia masih WNI di luar negeri?" ujar dia.
Di sisi lain, ada isu terkait basis data yang digunakan KPU untuk melakukan pemutakhiran data pemilih yang membuat WNI berstatus undocumented berpeluang besar kehilangan hak pilih.