Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Masykurudin Hafidz
Peneliti

Founder CM Managemet & Direktur P3M Jakarta. Lahir di ujung pulau Jawa Banyuwangi. Masa kecil di pesantren. Remaja mempelajari ilmu-ilmu filsafat. Saat ini bergerak di bidang demokrasi dan kepemiluan.

Setelah Penetapan DPT Pemilu 2024, lalu Apa?

Kompas.com - 04/07/2023, 06:45 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KPU baru saja menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 (2/7). Jumlahnya 204.807.222 pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di 823.220 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dibanding Pemilu terakhir, jumlah pemilih tersebut naik sebanyak 14.027.253. Dengan pemilih perempuan lebih banyak 370.216 dibanding pemilih laki-laki.

Salah satu fungsi penetapan DPT jauh-jauh hari sebelum pemungutan suara adalah untuk mengejar ketepatan logistik pemilu.

Agar ratusan juta surat suara dengan puluhan ribu varian desainnya dapat dikejar produksi dan distribusinya, termasuk disusulkan jika ada yang kurang, rusak bahkan salah alamat. Pengiriman hingga ke 128 perwakilan Indonesia di mancanegara.

Tidak hanya itu, penetapan DPT juga disertai dengan penetapan jumlah TPS. Jumlah ini untuk menetapkan kepastian berapa banyak kotak suara dan bilik suara yang disediakan, formulir yang dicetak, tinta yang diproduksi hingga penyiapan honorarium bagi para petugasnya.

Penetapan TPS juga untuk membantu Bawaslu dalam memastikan kebutuhan pengawas TPS dan peserta pemilu untuk segera memetakan para saksinya. Demikian juga memudahkan pemantau pemilu untuk mendistribusikan relawan.

Semakin siap aparatur pengawas, saksi dan pemantau dalam menentukan di mana akan mengawasi, maka akan semakin menunjang terhadap integritas pemilu 2024.

Menggali lubang

Masalahnya, semakin jauh waktu penetapan DPT dengan hari pemunguatan suara, maka akan semakin mengurangi akurasi data tersebut.

Setidaknya ada jeda tujuh bulan dari Juli 2023 hingga Januari 2024 yang sangat potensial mengurangi akurasi dari DPT yang telah ditetapkan. Sementara untuk melakukan perubahan DPT perlu mendapatkan rekomendasi dari proses penindakan di Bawaslu.

Setidaknya ada tiga faktor yang mengurangi akurasi daftar pemilih, yaitu perpindahan penduduk, angka kematian, dan perekaman KTP-elektronik.

Perpindahan penduduk terjadi karena pekerjaan, pernikahan, perdagangan hingga melanjutkan pendidikan.

Dalam catatan Kemendagri, perpindahan penduduk mencapai 6,5 juta per tahun. Pada tahun 2019 di mana Pemilu terakhir dilaksanakan, BPS mencatat sebanyak 11,1 persen total penduduk Indonesia merupakan penduduk migran seumur hidup, sedangkan 2,2 persen lainnya merupakan penduduk yang pernah pindah dalam 5 tahun terakhir (migren risen).

Perpindahan penduduk inilah yang pada akhirnya mengubah informasi penting dalam DPT, yaitu alamat dan lokasi TPS.

Keterangan yang sebelumnya sudah benar pada akhirnya menjadi tidak akurat. Pemilih yang terdaftar di tempat sebelumnya pada akhirnya berpotensi tidak dapat menggunakan haknya.

Faktor berikutnya adalah kematian yang terjadi setelah DPT ditetapkan hingga hari pemungutan suara.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com