JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) nonaktif Hasbi Hasan sebagai tersangka tanpa didahului oleh proses penyidikan.
Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Hasbi Hasan yang dipimpin Maqdir Ismail saat membacakan permohonan praperadilan melawan KPK di PN Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).
Menurut Maqdir, penetapan tersangka dugaan suap penanganan perkara di MA yang menjerat Hasbi Hasan merupakan pengembangan dari perkara yang sedang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Ia mengatakan, dari keterangan terdakwa yang disampaikan di muka persidangan, KPK membuat Laporan Pengembangan Penyidikan Nomor:LPP/17/DIK.02.01/23/05/2023 tanggal 2 Mei 2023 yang langsung ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : Sprin.Dik/66/DIK.00/01 /05/2023.
Baca juga: Sidang Praperadilan Hasbi Hasan Vs KPK, 10 Karangan Bunga Berjejer PN Jakarta Selatan
Spindik ini kemudian disusul dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/261/DIK.00/23/05/2023 pada tanggal 3 Mei 2023 dengan menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka.
"Bahwa tindakan termohon yang menjadikan Laporan Pengembangan Penyidikan sebagai dasar dalam mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan yang di dalamnya sudah terdapat penetapan pemohon sebagai tersangka tidak dikenal dalam KUHAP dan bukan produk pro justitia," papar Maqdir Ismail.
Kubu Hasbi Hasan menyinggung tujuan proses penyelidikan yang berdasarkan pasal 1 Ayat (5) KUHAP disebut dilakukan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Sehingga, kata Maqdir, produk dalam tahapan ini tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Baca juga: Pengacara Hasbi Hasan Sindir KPK: Nguber Orang untuk Diperiksa, tapi Sidang Selalu Menghindar
"Bahwa faktanya, pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon tanpa terlebih dahulu dilakukan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP" ungkap dia.
Adapun Pasal 2 KUHAP berbunyi, "Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya".
Sementara itu, kubu Hasbi Hasan berpandangan proses pengembangan penyidikan bukanlah proses pro justitia. Sebab terhadap seluruh informasi, data dan keterangan yang telah didapatkan di persidangan yang belum berkekuatan hukum tetap perlu divalidasi dan diperiksa kembali pada saat proses penyidikan.
Menurut Maqdir, seharusnya KPK terlebih dahulu memeriksa kembali saksi-saksi yang diduga terlibat dalam perkara yang dituduhkan kepada Hasbi Hasan. Komisi Antirasuah itu tidak bisa begitu saja mengambil alih keterangan terdakwa lain yang secara keseluruhan telah dibawa untuk diproses.
Selain itu, KPK juga harus mengumpulkan dan meningkatkan status barang bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan untuk menjadi alat bukti yang sah dalam proses penyidikan.
"Setelahnya, barulah dapat ditetapkan tersangka tindak pidananya. Akan tetapi, dalam perkara a quo, pemohon telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka tanpa adanya proses pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya melalui proses penyidikan yang bersifat pro justitia," papar Maqdir.
"Tindakan termohon baik dalam mengeluarkan laporan pengembangan penyidikan, Spindik disusul SPDP sekaligus menetapkan pemohon sebagai tersangka, tidak disertai dua alat bukti yang sah dan prosedur yang berlaku tetapi langsung menetapkan tersangka tanpa melalui proses penyidikan terlebih dahulu," imbuhnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan bersama eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka. Nama keduanya beberapa kali muncul dalam sidang kasus dugaan jual beli perkara di MA.
Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.
"Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep dalam sidang yang digelar di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung, Rabu (22/2/2023).
Dalam perkara suap pengurusan perkara di MA ini, KPK telah menetapkan 17 orang tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.