JAKARTA, KOMPAS.com - Belum mereda kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga antirasuah itu kembali menjadi sorotan karena rekening 'gendut' mantan penyidiknya.
Adapun mantan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan KPK AKBP Tri Suhartanto tengah menjadi sorotan karena disebut memiliki transaksi dengan nilai fantastis, yakni Rp 300 miliar.
Informasi mengenai dugaan transaksi Rp 300 miliar itu pertama kali diungkap oleh mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Baca juga: Disebut Punya Transaksi Rp 300 Miliar, Eks Penyidik KPK Tri Suhartanto: Tak Berhubungan dengan Tugas
Dalam video percakapannya dengan eks Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW), ia mengatakan bahwa terdapat penyidik KPK dengan transaksi Rp 300 miliar.
Menurut Novel, transaksi itu diketahui dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilainya, Pak nilai transaksinya Rp 300 miliar,” kata Novel dalam channel YouTube Novel Baswedan yang tayang Minggu (2/7/2023).
Novel dan BW telah mengizinkan Kompas.com mengutip pernyataannya di YouTube itu.
Menurut Novel, penyidik tersebut bertugas di KPK pada masa kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri.
Novel menduga, nilai transaksi rekening Tri tidak hanya Rp 300 miliar. Ia bahkan mendengar informasi yang menyebut jumlah transaksinya lebih nyaris Rp 1 triliun.
Namun demikian, tambah Novel, transaksi itu belum sempat diungkap lebih lanjut karena Tri kadung kembali ke instansi asalnya yakni Polri.
“Padahal sudah diperiksa Dewas (Dewan Pengawas), tapi kemudian mengundurkan diri dan lewat (kasusnya),” ujar Novel.
Baca juga: Novel Baswedan Minta KPK Jujur soal Penyidik Punya Transaksi Rp 300 M
Menurut Novel, tidak masuk akal pegawai setingkat penyidik melakukan transaksi Rp 300 miliar. Sebab, ia pasti akan memikirkan risiko tertangkap yang besar. Namun, sambungnya, hal itu menjadi berbeda ketika dilindungi oleh pejabat struktural.
“Tapi kalau dia yakin dilindungi, atau dia menjalankan peran dari orang yang lebih besar pasti mungkin akan percaya diri. Ya ini lah kurang lebih kalau kita pakai nalar saja,” tutur Novel.
Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana tak banyak bicara ketika ditanya perihal ini. Ia hanya mengatakan hasil analisis itu telah diserahkan ke penyidik Polri.
“Bisa konfirmasikan ke Penyidik Polri ya,” ujar Ivan.