JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disebut melakukan transaksi Rp 300 miliar, Tri Suhartanto mendapat promosi jabatan dari Polri sebagai Kapolres Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Tri baru bergabung di KPK pada penghujung 2018. Masa tugasnya berakhir pada Februari 2023.
“Saat ini yang bersangkutan telah dipromosikan Polri sebagai Kapolres,” kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/7/2023).
Berdasarkan akun Instagram Polres Kotabaru, Tri dilantik pada 19 April 2023. Ia telah menyandang pangkat AKBP atau perwira menengah di Polri.
Ali mengatakan, informasi yang pihaknya dapatkan dari Tri Suhartanto, transaksi Rp 300 miliar itu dilakukan sejak 2004 dan bersumber dari bisnis pribadi.
Menurut Ali, Tri mengaku transaksi itu dilakukan jauh sebelum ia bertugas di KPK.
“Bahkan sejak tahun 2018 rekening dimaksud juga sudah ditutup,” tutur Ali.
Ali juga menyampaikan bahwa Tri kembali ke Polri karena masa tugasnya telah selesai, bukan karena persoalan lain.
Sebelumnya, mantan penyidik senior Novel Baswedan mengungkapkan terdapat hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi Rp 300 miliar salah satu penyidik KPK.
Baca juga: KPK Sebut Rekening Penyidik yang Punya Transaksi Rp 300 M Sudah Ditutup Sejak 2018
Novel bahkan menduga nilai transaksi itu lebih dari Rp 300 miliar, bahkan ia mendengar terdapat pihak lain yang menyebut Rp 1 triliun.
“Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilainya, Pak nilai transaksinya Rp 300 miliar,” kata Novel dalam channel YouTube Novel Baswedan yang tayang Minggu (2/7/2023).
Kompas.com telah mendapatkan izin dari Novel untuk mengutip penjelasannya di video YouTube tersebut.
Novel menduga kuat, penyidik itu tidak bekerja sendiri dan terdapat keterlibatan pejabat struktural.
Sebab, melakukan transaksi sebesar itu membuat pihak yang bersangkutan menyadari risikonya tertangkap.
Namun, ia menjadi percaya diri jika dilindungi oleh atasannya.
Baca juga: KPK Disorot karena Pungli dan Ulah Pegawainya, Firli Janji Tindak Tegas
“Tapi kalau dia yakin dilindungi, atau dia menjalankan peran dari orang yang lebih besar pasti mungkin akan percaya diri. Ya ini lah kurang lebih kalau kita pakai nalar saja,” tutur Novel.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah menyerahkan hasil analisis transaksi pegawai KPK Rp 300 miliar kepada penyidik Polri.
Ivan enggan merincikan lebih lanjut mengenai persoalan tersebut. Ia hanya menyatakan PPATK telah memberikan semua data itu ke penyidik.
“Bisa konfirmasikan ke Penyidik Polri ya,” ujar Ivan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.