JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, rekening mantan penyidik bernama Tri Suhartanto yang diduga memiliki transaksi Rp 300 miliar sudah ditutup sejak 2018.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, berdasarkan informasi yang pihaknya dapatkan, Tri membantah transaksi itu terkait penugasannya di KPK.
“Terkait isu tersebut, kami sudah konfirmasi ke yang bersangkutan dan disampaikan bahwa itu tidak benar bila ada kaitan selama bertugas di KPK,” kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/7/2023).
Ali mengatakan, Tri bergabung di KPK sejak akhir 2018 dan selesai pada Februari 2023. Menurutnya, ia kembali ke Polri karena masa tugasnya sudah berakhir dan bukan karena persoalan lain.
“Saat ini yang bersangkutan telah dipromosikan Polri sebagai Kapolres,” tutur Ali.
Menurut Ali, Tri mengaku transaksi itu hanya uang yang berputar di rekening karena ada bisnis pribadi sejak 2004. Transaksi itu dilakukan sejak sebelum Tri bergabung di KPK.
“Bahkan, sejak tahun 2018 rekening dimaksud juga sudah ditutup,” ujar Ali.
Baca juga: Novel Baswedan Sebut Transaksi Rp 4 M di Rutan KPK Bukan Pungli: Suap atau Pemerasan
Sebelumnya, mantan penyidik senior Novel Baswedan mengungkapkan bahwa terdapat hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi Rp 300 miliar salah satu penyidik KPK.
Novel menduga nilai transaksi itu lebih dari Rp 300 miliar, bahkan ia mendengar terdapat pihak lain yang menyebut Rp 1 triliun.
“Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilainya, Pak nilai transaksinya Rp 300 miliar,” kata Novel dalam channel YouTube Novel Baswedan yang tayang Minggu (2/7/2023).
Kompas.com telah mendapatkan izin dari Novel untuk mengutip penjelasannya di video YouTube tersebut.
Baca juga: KPK Disorot karena Pungli dan Ulah Pegawainya, Firli Janji Tindak Tegas
Novel menduga kuat bahwa penyidik itu tidak bekerja sendiri dan terdapat keterlibatan pejabat struktural.
Sebab, melakukan transaksi sebesar itu membuat pihak yang bersangkutan menyadari risikonya tertangkap.
Namun, ia menjadi percaya diri jika dilindungi oleh atasannya.
“Tapi kalau dia yakin dilindungi, atau dia menjalankan peran dari orang yang lebih besar, pasti mungkin akan percaya diri. Ya inilah kurang lebih kalau kita pakai nalar saja,” tutur Novel.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah menyerahkan hasil analisis transaksi pegawai KPK Rp 300 miliar kepada penyidik Polri.
Baca juga: Survei Indikator: Kepercayaan Publik ke KPK Melorot sejak 2020 dan Belum Pulih
Ivan enggan memerinci lebih lanjut mengenai persoalan tersebut. Ia hanya menyatakan bahwa PPATK telah memberikan semua data itu ke penyidik.
“Bisa konfirmasikan ke Penyidik Polri ya,” ujar Ivan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.