Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Pimpinan KPK Sebut Perlu Ada Perppu untuk Kembalikan KPK pada Garis Perjuangan

Kompas.com - 30/06/2023, 12:38 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan, perlu ada Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengembalikan KPK pada garis perjuangan.

Termasuk, mengembalikan Undang-Undang KPK dan membatalkan revisi Undang-Undang yang saat ini dinilai melemahkan KPK.

Hal itu disampaikan Saut dalam program Satu Meja The Forum di Kompas TV, menanggapi banyaknya isu yang memperburuk citra KPK belakangan ini.

"Iya, (perlu ada Perppu) karena kalau kita ada waktu silakan baca kembali daftar isian masalah (alasan merevisi UU KPK) tahun 2002, itu detail-detailnya banyak yang menurut saya sudah jauh sekali dari (masalah yang muncul) saat ini," ujar Saut dalam tayangan tersebut dikutip Kompas.com, Jumat (30/6/2023).

Baca juga: Pimpinan KPK Ungkap Kasus Pungli Penyelundupan Ponsel di Rutan Sudah Terjadi sejak 2018

Saut mengatakan, dalam perjalanan pembuatan revisi Undang-Undang KPK disebutkan lembaga antirasuah dinilai sebagai lembaga yang abuse of power, sering main politik dan sebagainya.

Namun, saat ini justru setelah revisi Undang-Undang KPK Nomor 19 tahun 2019, isu terkait KPK yang digunakan sebagai alat politik semakin santer terdengar.

"Malah hari ini kita lihat itu makin menjadi lebih bertentangan dengan dasar dari KPK, perubahan UU 19 tahun 2019 itu," kata Saut Situmorang.

Sebagai informasi, permasalahan di internal KPK terungkap setelah terjadi praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Selain itu, terungkap juga praktik korupsi uang dinas sejumlah Rp 550 juta dari pegawainnya sendiri.

Baca juga: Saut Situmorang Ungkap Pernah Ada Tahanan KPK Izin Berobat, tapi Malah Jalan-jalan

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Transparency International Indonesia (TII) Danang Widoyoko, praktik korupsi ini merupakan hasil dari contoh buruk pimpinan KPK.

Ia mencontohkan, Ketua KPK Firli Bahuri yang diduga melanggar etik terkait kasus penerimaan fasilitas perjalanan pribadi dengan helikopter dari Palembang ke Baturaja, Sumatra Selatan, pada 20 Juni 2020.

Pelanggaran lainnya, kata Danang, dilakukan oleh mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili diduga menerima fasilitas akomodasi saat menyaksikan gelaran ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Timur, pada 18 sampai 20 Maret 2022.

Lili kemudian memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya ketika dipanggil untuk menjalani sidang etik oleh Dewan Pengawas KPK.

"Karena pimpinan bermasalah, melanggar etik dan lain-lain seperti Lili Pintauli atau Firli, ada penurunan integritas di KPK," ujar Danang saat dihubungi Kompas.com pada 22 Juni 2023.

Baca juga: Ketika KPK Mulai Tindak Tegas Pegawai di Kasus Pungli, Suap hingga Pelecehan Istri Tahanan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Nasional
Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

Nasional
Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Nasional
Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Nasional
Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat 'Geo Crybernetic'

Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat "Geo Crybernetic"

Nasional
Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

Nasional
Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

Nasional
PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

Nasional
SYL Klaim Tak Pernah 'Cawe-cawe' soal Teknis Perjalanan Dinas

SYL Klaim Tak Pernah "Cawe-cawe" soal Teknis Perjalanan Dinas

Nasional
Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Nasional
Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Nasional
Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com