JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Memanggil 57+ Institute meminta pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga memotong uang dinas pegawai lainnya dipecat dan dipidanakan.
Terkait perkara ini, Komisi Antirasuah menduga ulah pegawainya itu telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 550 juta.
“Setiap pegawai yang korupsi harus dipecat dan dipidanakan agar ada efek jera untuk para pegawai agar tidak mencoba mengulangi lagi perbuatan ini di masa yang akan datang,” ujar Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha kepada Kompas.com, Rabu (28/6/2023).
Baca juga: KPK: Korupsi di Kementan Tak Cuma Soal Pungutan Uang ke Eselon I, II, III
Menurut Praswad, tindakan pegawai yang menilap uang perjalanan dinas merupakan bentuk hilangnya ketauladanan dari pimpinan KPK.
Mantan penyidik KPK ini berpandangan, pimpinan Lembaga Antikorupsi saat ini justru selalu memberi contoh untuk terus melakukan pelanggaran kode etik secara berulang-ulang.
“Para pimpinan, penyidik, yang melanggar kode etik harus disanksi tegas, diberhentikan dan juga dipidana agar menjadi panutan bagi para pegawai di level bawah,” kata Praswad.
Lebih lanjut, Ketua IM57+ Institute ini memandang, KPK harus kembali menjadi lembaga independen sepenuhnya, baik secara kewenangan maupun secara kepegawaian.
Baca juga: KPK Akan Serahkan Kasus Pidana Pelecehan Seksual Petugas Rutan ke Penegak Hukum Lain
“Terbukti memasukkan KPK kedalam ranah kekuasaan eksekutif dan menjadikan pegawai KPK sebagai ASN justru makin memperburuk kinerja KPK baik secara profesional maupun secara kultural,” tutur Praswad.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa mengatakan, angka kerugian negara Rp 550 jura itu didapatkan berdasarkan perhitungan yang dilakukan inspektorat.
“Inspektorat melakukan pemeriksaan dan penghitungan dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai Rp 550 juta dengan kurun waktu tajim 2021-2022,” ujar Cahya dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Selasa (27/6/2023).
Cahya mengungkapkan, dugaan korupsi itu terjadi di lingkup bidang kerja administrasi. Ia dilaporkan oleh atasan dan pegawai lain yang masih satu tim kerja dengannya.
Baca juga: KPK Bakal Serahkan Kasus Pungli dan Pegawai Tilap Anggaran ke Penegak Hukum Lain Nantinya
Mereka mengeluhkan proses administrasi yang berlarut dan ‘menilap uang perjalanan dinas.
“Dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut dan potongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oleh oknum tersebut kepada pegawai KPK,” tutur Cahya.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti pihak Inspektorat KPK yang menjalankan fungsi pengawasan internal.
Berbekal dugaan kerugian negara Rp 550 juta itu, oknum pegawai KPK ini kemudian dilaporkan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Ia juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.