Salin Artikel

Pegawai KPK Diduga Tilap Uang Rp 550 Juta, IM57+: Harus Dipecat dan Dipidanakan!

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Memanggil 57+ Institute meminta pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga memotong uang dinas pegawai lainnya dipecat dan dipidanakan.

Terkait perkara ini, Komisi Antirasuah menduga ulah pegawainya itu telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 550 juta.

“Setiap pegawai yang korupsi harus dipecat dan dipidanakan agar ada efek jera untuk para pegawai agar tidak mencoba mengulangi lagi perbuatan ini di masa yang akan datang,” ujar Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha kepada Kompas.com, Rabu (28/6/2023).

Menurut Praswad, tindakan pegawai yang menilap uang perjalanan dinas merupakan bentuk hilangnya ketauladanan dari pimpinan KPK.

Mantan penyidik KPK ini berpandangan, pimpinan Lembaga Antikorupsi saat ini justru selalu memberi contoh untuk terus melakukan pelanggaran kode etik secara berulang-ulang.

“Para pimpinan, penyidik, yang melanggar kode etik harus disanksi tegas, diberhentikan dan juga dipidana agar menjadi panutan bagi para pegawai di level bawah,” kata Praswad.

Lebih lanjut, Ketua IM57+ Institute ini memandang, KPK harus kembali menjadi lembaga independen sepenuhnya, baik secara kewenangan maupun secara kepegawaian.

“Terbukti memasukkan KPK kedalam ranah kekuasaan eksekutif dan menjadikan pegawai KPK sebagai ASN justru makin memperburuk kinerja KPK baik secara profesional maupun secara kultural,” tutur Praswad.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa mengatakan, angka kerugian negara Rp 550 jura itu didapatkan berdasarkan perhitungan yang dilakukan inspektorat.

“Inspektorat melakukan pemeriksaan dan penghitungan dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai Rp 550 juta dengan kurun waktu tajim 2021-2022,” ujar Cahya dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Selasa (27/6/2023).

Cahya mengungkapkan, dugaan korupsi itu terjadi di lingkup bidang kerja administrasi. Ia dilaporkan oleh atasan dan pegawai lain yang masih satu tim kerja dengannya.

Mereka mengeluhkan proses administrasi yang berlarut dan ‘menilap uang perjalanan dinas.

“Dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut dan potongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oleh oknum tersebut kepada pegawai KPK,” tutur Cahya.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti pihak Inspektorat KPK yang menjalankan fungsi pengawasan internal.

Berbekal dugaan kerugian negara Rp 550 juta itu, oknum pegawai KPK ini kemudian dilaporkan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Ia juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Bersamaan dengan proses tersebut oknum sudah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya,” kata Cahya.

Sebagai informasi, belakangan KPK tengah disorot karena kasus dugaan suap, gratifikasi, atau pemerasan terhadap tahanan korupsi.

Kasus itu terungkap saat Dewas KPK memeriksa dugaan pelanggaran etik petugas rumah tahanan (Rutan) KPK berinisial M kepada istri tahanan KPK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya tidak hanya mendalami dugaan korupsi di rutan KPK.

Lembaga antirasuah, kata Alex, juga menyatakan “bersih-bersih”, menindak penyelewengan yang mungkin terjadi di unit lainnya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/28/17494161/pegawai-kpk-diduga-tilap-uang-rp-550-juta-im57-harus-dipecat-dan-dipidanakan

Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke