JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai, aturan batas akun media sosial (medsos) peserta Pemilu 2024 tidak signifikan untuk mengatur kampanye di medsos.
Peneliti Perludem, Nurul Amalia Salabi, menganggap bahwa berapa pun batas jumlah akun yang didaftarkan peserta pemilu, akan tetap muncul akun-akun siluman yang melakukan kampanye secara negatif atau bahkan menebar hoaks.
"Banyak sekali akun yang sebetulnya akun tim kampanye, tapi tidak didaftarkan," ujar Amalia, Rabu (28/6/2023).
Baca juga: MK Setuju Rekrutmen KPU Harus Serentak di Masa Depan
Ia menganggap, seharusnya KPU membuka saja ruang untuk peserta pemilu mendaftar berapa pun akun yang memang akan digunakan untuk berkampanye di medsos.
Selain itu, Perludem juga menyayangkan rencana KPU menyusun peraturan terkait kampanye di medsos yang dianggap kurang menyentuh jantung persoalan.
Amalia menyinggung bahwa para peserta pemilu di dunia sudah melirik iklan politik di medsos karena algoritma setiap platform menawarkan iklan tersebut bisa mencapai sasaran/target khalayak yang dikehendaki.
Baca juga: Laporan Dugaan Aliran Dana Ilegal ke Pemilu Bertambah, PPATK: Masih Diteliti
"Pada 2019 diatur 10 akun. Sekarang (perubahannya hanya ditambah jadi) 20 akun. Hanya sebatas situ saja ternyata perspektifnya," kata Amalia.
"Padahal ada banyak tuh keresahan (terkait model kampanye di medsos). KPU tidak menangkap," lanjutnya.
Rancangan peraturan KPU terkait dianggap belum mendorong tanggung jawab dan transparansi kampanye di medsos.
Padahal, dalam 90 hari terakhir saja, sudah miliaran rupiah dikucurkan untuk belanja iklan politik mengatasnamakan sejumlah politikus kondang dan partai politik melalui Facebook.
KPU juga tidak mengatur tanggung jawab platform media sosial terkait penyebaran konten berbahaya berkaitan dengan isu sosial-politik jelang Pemilu 2024.
"Potensi kerawanan dan tindakannya seperti apa?" ujar Amalia.
"KPU seharusnya bisa mengatur itu," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.