JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan pihaknya banyak menerima laporan terkait dugaan aliran dana ilegal terkait proses pendanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Namun, menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pengawasan Kepatuhan PPATK, Syahril Ramadhan, kebenaran atas laporan tersebut masih perlu diteliti.
"(Laporan dugaan aliran dana ilegal terkait pemilu) tentu jumlahnya bertambah. Kita sudah banyak menerima laporan-laporan tapi laporan ini sendiri juga bukan pasti ilegal. Kan kita PPATK ini kan sebenarnya harus meneliti dulu," kata Syahril dalam diskusi yang digelar di Hotel Santika, Bogor, Jawa Barat, Selasa (27/6/2023).
Baca juga: PPATK: Pencucian Uang Terkait Kejahatan Lingkungan sampai Rp 20 Triliun
Syahril menjelaskan PPATK tentu akan melakukan klarifikasi setiap laporan keuangan yang diperolehnya.
Sejauh ini, menurut Syahril, PPATK masih belum menemukan kasus aliran dana ilegal dari peredaran gelap narkoba maupun korupsi, yang digunakan untuk pendanaan pemilu mendatang.
"Nah kalo terkait dengan dana ilegal ini juga digunakan oleh peserta pemilu, nah ini sebenernya samapai saat ini belum ada yang terbukti," kata dia.
Dia juga memastikan pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terkait pendanaan Pemilu 2024.
Baca juga: Baru 9 dari 24 Parpol yang Punya Rekening Kampanye Pemilu, PPATK: Harapannya Seluruhnya Tertib
Jika nantinya ditemukan ada kasus aliran dana ilegal untuk pendanaan Penilu 2024, kata Syahril, PPATK akan menyampaikannya.
"Nanti kalau misalnya di 2024, dengan alat analisis yang lebih mumpuni dibandingkan tahun sebelumnya, nanti kalau ada nanti kita akan sampaikan," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana pernah mengungkap indikasi adanya praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses pendanaan pemilu.
Dia mengatakan, lembaganya memiliki tugas, salah satunya untuk mencegah dan memberantas TPPU masuk dalam proses pemilu.
Baca juga: PPATK Dalami Aliran Dana Terkait Dugaan Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo ke Beberapa Money Changer
"Kita menemukan ada beberapa memang indikasi ke situ dan faktanya memang ada, nah itu kita koordinasikan terus dengan teman-teman dari KPU-Bawaslu," kata Ivan ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Ia melanjutkan, indikasi TPPU itu terjadi di berbagai tingkatan proses pemilu, mulai dari pemilihan legislatif (pileg) hingga pemilihan kepala daerah (pilkada).
Akan tetapi, PPATK belum bisa membeberkan jumlah aliran dana yang terindikasi sebagai TPPU di proses pemilu tersebut. Sebab, PPATK akan terlebih dulu menganalisis aliran dana hingga nantinya bisa disampaikan kepada publik.
Baca juga: Pungli di Rutan KPK: Libatkan PPATK untuk Usut, DPR Bakal Panggil Firli Bahuri dkk
"Jumlah agregatnya ya kita enggak ada, enggak bisa saya sampaikan di sini. Pokoknya besar ya, pidana asalnya triliunan, karena terkait dengan banyak tindak pidana kan, terkait dengan sumber daya alam," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.