Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Korupsi Bupati Kapuas Diduga untuk Bayar Survei Poltracking dan Indikator Politik Indonesia

Kompas.com - 29/03/2023, 14:32 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTAKOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyebut, dua lembaga survei nasional yang dibayar Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan Istrinya selaku anggota DPR RI, Ary Egahni dengan uang hasil korupsi adalah Poltracking Indonesia dan Indikator Politik Indonesia.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya mendapatkan temuan aliran dana korupsi untuk membayar dua lembaga survei itu didapatkan KPK dari pemeriksaan.

“Sejauh ini, informasi yang kami terima dari hasil pemeriksaan betul ya (uang korupsi untuk bayar Poltracking Indonesia dan Indikator Politik Indonesia),” kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/3/2023).

Baca juga: Bupati Kapuas dan Istri Ditahan KPK, Ini Deretan Pasutri yang Korupsi

Meski demikian, kata Ali, KPK masih perlu mendalami lebih lanjut mengenai aliran dana hasil korupsi tersebut.

Nantinya, persoalan itu akan ditelisik oleh tim penyidik dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Adapun uang untuk membayar lembaga survei itu diduga bersumber dari pos anggaran resmi yang ada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas dan beberapa pihak swasta.

Baca juga: Sederet Fakta Korupsi Bupati Kapuas, untuk Biaya Politik dan Belanja Barang Mewah

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, uang yang diterima Ben Brahim dan istrinya mencapai Rp 8,7 miliar.

“Mengenai besaran jumlah uang yang diterima Ben Brahim dan Ary sejauh ini sejumlah sekitar Rp 8,7 miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar 2 lembaga survei nasional,” kata Johanis dalam konferensi pers di KPK, Rabu (29/3/2023).

Dalam perkara itu, Ben Brahim juga diduga menerima fasilitas dari berbagai SKPD di Kapuas.

KPK juga menduga istri Ben Brahim, Ary diduga aktif ikut campur dalam urusan Pemkab Kapuas. Salah satunya dengan memerintahkan Kepala SKPD memenuhi kebutuhan pribadinya.

“Dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah,” ujar Tanak.

Selain itu, uang panas itu juga digunakan Ben Brahim untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas dan pemilihan gubernur Kalimantan Tengah,

“Termasuk untuk keikutsertaan Ary Egahni yang merupakan istri Ben Brahim dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI di tahun 2019,” tutur Tanak.

KPK kemudian mengumumkan Ben Brahim dan istrinya, Ary sebagai tersangka dugaan korupsi. Keduanya ditahan per Selasa (28/3/2023).

Baca juga: Duit Korupsi Bupati Kapuas Diduga Digunakan untuk Loloskan Istrinya Jadi Anggota DPR RI

Kompas.com telah menghubungi irektur Eksekutif Poltracking Indonesia, Hanta Yuda dan Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanudin Muhtadi untuk meminta tanggapan.

Namun, hingga berita ini ditulis keduanya belum merespons.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com