JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian mengatakan, ia menghormati proses hukum yang sedang berjalan pada Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hanya saja, Tito mengaku, ia belum tahu secara persis kasus apa yang menjerat Bupati Kapuas.
"Saya menghormati proses hukum. Saya enggak tahu apa kasusnya secara detail, saya hanya membaca media. Kemudian, nanti biasanya nanti dari KPK akan memberikan pemberitahuan kepada kita," ujar Tito saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Tito mengatakan, KPK terkadang akan meminta saksi ahli dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka proses pemeriksaan tersangka.
Baca juga: KPK Tahan Bupati Kapuas dan Istrinya Selama 20 Hari
Namun, Tito mengaku tetap saja merasa prihatin apabila ada kepala daerah yang ditangkap KPK.
Oleh karena itu, ia meminta semua kepala daerah untuk berubah agar menjadi sosok yang lebih bersih ke depannya.
"Saya minta teman-teman kepala daerah, tolonglah, berubah kita. Gerakan anti-korupsi akan makin lama, makin menguat, dan enggak akan terbendung, jadi biarkan saja. Saya ulangi, kita harus cepat beradaptasi kepada perubahan lingkungan ini, harus bersih-bersih. Itu saja," kata Tito.
Sebelumnya, KPK mengungkap sejumlah fakta terkait dengan penetapan tersangka Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat bersama anggota Komisi III DPR RI yang juga istrinya, Ary Egahni, Selasa (28/3/2023).
Baca juga: KPK Cegah Bupati Kapuas dan Istrinya yang Anggota DPR RI ke Luar Negeri
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, pasangan suami istri ini diduga bekerja sama melakukan praktik korupsi di Kapuas.
Ary Egahni memanfaatkan jabatan kepala daerah suaminya untuk mengeruk anggaran pemerintahan Kabupaten Kapuas lewat para kepala dinas untuk membeli barang mewah.
Tidak hanya itu, Ary Egahni juga disebut bersama suaminya meminta uang yang tak sepantasnya masuk ke kantong mereka untuk pembiayaan politik.
Keduanya menjalankan pungutan kepada pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) layaknya sebuah utang yang harus dibayar kepada mereka.
Baca juga: Uang Korupsi Bupati Kapuas Diduga untuk Bayar Survei Poltracking dan Indikator Politik Indonesia
Johanis Tanak mengungkapkan, sejak Ben Brahim menjadi Bupati Kapuas periode 2013-2018, Ary Egahni turut cawe-cawe dalam pemerintahan.
Ary disebut ikut-ikutan memberikan perintah kepada Kepala Dinas untuk melakukan hal-hal tertentu hanya untuk kepentingan pribadi. Salah satunya adalah untuk membeli barang mewah.
"AE selaku istri Bupati sekaligus anggota DPR RI juga diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah," ujar Johanis.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.