JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Transparency International Indonesia Danang Widoyoko menilai dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjadi karena sistem pencegahan yang tidak bekerja.
"Ini kegagalan sistem pencegahan KPK, tepatnya pembusukan di KPK," kata Danang saat dihubungi pada Kamis (22/6/2023).
Danang mengatakan, dengan terungkapnya kejadian itu seharusnya membuat KPK mengambil langkah cepat dan tepat.
Dia menyarankan supaya pengawas internal di KPK harus dibenahi supaya praktik pungli itu tidak terulang. Caranya adalah memberikan independensi dan meluaskan wewenang pengawas internal.
Baca juga: Soal Temuan Pungli di Rutan, KPK: Selundupkan Duit dan Alat Komunikasi Butuh Duit
"Perlu revitalisasi pengawas internal, sekarang inspektorat. Harus punya independensi dan otoritas, misalnya bisa laporkan pimpinan KPK juga," ujar Danang.
Secara terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai kebijakan rotasi terhadap pegawai rutan KPK yang diduga terlibat pungli tidak efektif dan kurang tegas.
Sebab menurut Fickar, perbuatan itu juga tergolong ke dalam tindak pidana korupsi skala kecil (petty corruption) dan patut dibawa ke pengadilan.
"Hukuman rotasi tidak efektif. Bagi mereka yang terbukti memungut uang dari tahanan selain dipecat juga dipidanakan," ujar Fickar.
Baca juga: Soal Temuan Pungli di Rutan, ICW: Integritas KPK Runtuh Sejak Dipimpin Firli Bahuri
"Itu korupsi juga meskipun kecil-kecilan. Kalau ada kepala yang terima setoran dipecat saja. Apalagi kejadian ini sudah sistemik, artinya seluruh elemen organisasi terlibat. Pasti ada yang terima setoran," lanjut Fickar.
KPK menyatakan meminta maaf atas dugaan pungli di rutan. Lembaga antirasuah itu dilaporkan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) buat mengusut kasus itu.
Pungli itu terungkap setelah Dewan Pengawas KPK kerap mendapat pertanyaan mengenai dugaan pungli di Rutan KPK.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean lantas meminta pimpinan KPK mendalami laporan itu lantaran sudah termasuk ke dalam pelanggaran pidana.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, perkara itu terungkap ketika mereka melakukan klarifikasi terkait kode etik, dan kemudian menemukan dugaan pungli.
Baca juga: KPK Libatkan PPATK Usut Dugaan Pungli di Rutan Sendiri
Albertina melanjutkan, pungli itu dilakukan terhadap para tahanan KPK yang mendekam di rutan.
“Periodenya Desember 2021 sampai dengan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi,” ujar Albertina.