Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah TPPO, Imigrasi Sebut Permohonan Paspor Bisa Ditangguhkan hingga 3 Tahun

Kompas.com - 20/06/2023, 20:59 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim menyebut bahwa permohonan pembuatan paspor dengan keterangan yang terindikasi janggal bisa ditangguhkan hingga dua tahun.

Silmy mengatakan, tindakan ini perlu dilakukan sebagai salah satu bentuk upaya mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Menurutnya, salah satu peran Imigrasi dalam mencegah perdagangan orang adalah pada tahap pembuatan paspor.

Hal itu disampaikan Silmy dalam rapat bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM beserta Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia.

“Imigrasi harus lakukan upaya preventif dan protektif dalam pencegahan perdagangan orang,” kata Silmy sebagaimana dikutip Kompas.com dari siaran pers resmi, Selasa (20/6/2023).

Baca juga: Polri Tetapkan 494 Tersangka dan Amankan 1.553 Korban TPPO dari Hampir Semua Provinsi

Menurut Silmy, untuk menimbulkan efek jera, penangguhan itu bisa diperpanjang hingga tiga tahun.

Ia juga mengingatkan bawahannya tidak bermain-main dalam memproses permohonan paspor pekerja migran.

Semua penerbitan paspor harus merujuk pada standard operating procedure (SOP) atau prosedur yang berlaku.

Silmy juga meminta petugas Imigrasi waspada jika menghadapi pemohon paspor yang terindikasi memberikan keterangan tidak benar.

“Sosialisasi dan edukasi harus aktif, tentang hak kepemilikan Paspor bagi WNI, tetapi edukasi mengenai pekerja migran yang tidak berdokumen lengkap harus diantisipasi,” ujarnya.

Baca juga: BP2MI Sebut TPPO Bisa Dicegah jika Backing dari Aparat Dihilangkan

Lebih lanjut, Mantan Direktur Utama (Dirut) Krakatau Steel itu mengingatkan bahwa Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) menjadi lapis kedua dalam pencegahan TPPO.

Menurutnya, petugas Imigrasi bisa menunda keberangkatan seseorang jika mereka terbukti akan menjadi pekerja migran.

Silmy juga mengingatkan, dalam pemberantasan TPPO dibutuhkan kerjasama antar instansi.

Oleh karena itu, ia meminta para unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia menjalin hubungan baik dengan aparat penegak hukum lain.

“Yang mudah dieksploitasi itu wanita, petugas harus memberikan perhatian khusus, baik dalam penerbitan paspor maupun pada saat keberangkatan,” kata Silmy.

Baca juga: Mahfud MD: Jumlah Pekerja Migran Indonesia 9,2 Juta, Separuhnya Ilegal

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com