Silmy mengatakan, tindakan ini perlu dilakukan sebagai salah satu bentuk upaya mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Menurutnya, salah satu peran Imigrasi dalam mencegah perdagangan orang adalah pada tahap pembuatan paspor.
Hal itu disampaikan Silmy dalam rapat bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM beserta Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia.
“Imigrasi harus lakukan upaya preventif dan protektif dalam pencegahan perdagangan orang,” kata Silmy sebagaimana dikutip Kompas.com dari siaran pers resmi, Selasa (20/6/2023).
Menurut Silmy, untuk menimbulkan efek jera, penangguhan itu bisa diperpanjang hingga tiga tahun.
Ia juga mengingatkan bawahannya tidak bermain-main dalam memproses permohonan paspor pekerja migran.
Semua penerbitan paspor harus merujuk pada standard operating procedure (SOP) atau prosedur yang berlaku.
Silmy juga meminta petugas Imigrasi waspada jika menghadapi pemohon paspor yang terindikasi memberikan keterangan tidak benar.
“Sosialisasi dan edukasi harus aktif, tentang hak kepemilikan Paspor bagi WNI, tetapi edukasi mengenai pekerja migran yang tidak berdokumen lengkap harus diantisipasi,” ujarnya.
Menurutnya, petugas Imigrasi bisa menunda keberangkatan seseorang jika mereka terbukti akan menjadi pekerja migran.
Silmy juga mengingatkan, dalam pemberantasan TPPO dibutuhkan kerjasama antar instansi.
Oleh karena itu, ia meminta para unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia menjalin hubungan baik dengan aparat penegak hukum lain.
“Yang mudah dieksploitasi itu wanita, petugas harus memberikan perhatian khusus, baik dalam penerbitan paspor maupun pada saat keberangkatan,” kata Silmy.
Ia kemudian menekankan kepada bawahannya agar mengantisipasi TPPO ke tiga negara di Asia Tenggara yakni, Malaysia, Vietnam, dan Kamboja.
Salah satu upaya antisipasi itu adalah melakukan profiling secara mendalam kepada para pemohon paspor, terutama para wanita dan orang-orang yang berada di kantong pekerja migran.
“Jika ada potensi kita bisa lakukan projustitia terhadap oknum pelaku TPPO maka lakukan. Koordinasikan dengan instansi terkait,” ujarnya.
Sebelumnya, Silmy pernah menyebut bahwa Imigrasi telah menunda keberangkatan 10.138 warga negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja di luar negeri sepanjang 2023.
Menurut Silmy, 10.138 WNI itu tidak mengantongi dokumen yang sah. Data tersebut mengacu pada penundaan petugas yang dilakukan di TPI seluruh Indonesia.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan TPPO diketahui telah menetapkan sebanyak 494 tersangka perdagangan orang dalam kurun waktu 5-18 Juni 2023.
Kemudian, sebanyak 1.553 korban TPPO berhasil diselamatkan dalam kurun waktu yang sama.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/20/20590101/cegah-tppo-imigrasi-sebut-permohonan-paspor-bisa-ditangguhkan-hingga-3-tahun