Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbas Peraturan KPU, Bacaleg Perempuan Dikhawatirkan Berkurang Ketika Masuk DCT

Kompas.com - 20/06/2023, 19:34 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen 2019-2024, Diah Pitaloka mengkhawatirkan jumlah bakal calon anggota legislatif (bacaleg) perempuan berkurang pada saat penetapan daftar calon tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebab, menurut dia, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur soal pencalonan anggota legislatif tidak memihak kebijakan afirmasi perempuan.

"Harus sekali kita cermat dan kritis," ujar Diah dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia, Selasa (20/6/2023).

"Di tengah perdebatan soal peraturan KPU (terkait afirmasi bacaleg perempuan), semua partai (mendaftarkan bacaleg perempuan) di atas 30 persen dalam DCS (daftar calon sementara) mereka. Tapi mungkin ini akan berubah ke dalam DCT," kata dia.

Baca juga: MK Sebut Sistem Proporsional Tertutup Belum Terbukti Buat Caleg Perempuan Capai Kuota

Adapun partai-partai politik mendaftarkan bacaleg mereka pada 1-14 Mei 2023 ke KPU untuk diteliti.

Kini, KPU sedang melakukan verifikasi sebelum menetapkan bacaleg yang dinyatakan masuk ke DCS resmi versi KPU.

Dalam data yang dirilis KPU, 18 partai politik tingkat nasional yang mendaftarkan bacaleg mereka untuk Pileg DPR RI telah memenuhi keterwakilan perempuan di atas 30 persen secara akumulatif.

Ini menjadi dalih di balik keengganan KPU merevisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tadi meski sebelumnya sempat berjanji sebaliknya.

Namun, Diah beranggapan, jumlah bacaleg perempuan yang didaftarkan partai politik belum tentu seluruhnya lolos verifikasi untuk ditetapkan dalam DCS dan DCT KPU.

Baca juga: KPU Hormati Gugatan Aturan yang Ancam Jumlah Caleg Perempuan ke MA

Kekhawatiran atas anjloknya jumlah caleg perempuan di dalam daftar calon resmi versi KPU ini dianggap menjadi ancaman serius terhadap keterwakilan perempuan di parlemen kelak.

Diah yang merupakan anggota Komisi VIII ini menilai, sudah saatnya berbagai pihak bukan cuma mengkritik KPU dan mendesak agar peraturan bermasalah itu direvisi, melainkan juga melakukan langkah-langkah konkret guna memastikan keterwakilan caleg perempuan di parlemen tidak merosot drastis.

Sebab, di samping memang momen kompetisi sudah sangat dekat, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 itu tengah diuji di Mahkamah Agung pula.

Menurut dia, perempuan yang berjuang untuk mendapatkan kursi di parlemen harus memperoleh solidaritas untuk membangun jaringan dan perkawanan, mentoring, dan berbagi strategi.

Terlebih, menurut Diah, dengan pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon terbuka, para caleg umumnya tidak mendapatkan nomor urut kecil yang lebih menjamin kemenangan.

Mereka harus bertarung ketat bukan hanya untuk meyakinkan pemilih, namun juga mewaspadai potensi kecurangan yang dapat menggembosi suara mereka.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com