Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancam Jumlah Caleg Perempuan, Aturan KPU Segera Digugat ke MA

Kompas.com - 25/05/2023, 10:42 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi yang mengatasnamakan diri Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan akan menggugat aturan KPU yang mengancam jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024, karena lembaga penyelenggara pemilu itu tak kunjung menepati janji untuk melakukan revisi.

Sebagai informasi, aturan itu termuat pada Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Kami ambil upaya hukum atas sikap bergeming KPU. Pertama, kami sedang mempersiapkan langkah untuk melakukan uji materi atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 ke Mahkamah Agung," kata perwakilan koalisi, Titi Anggraini, kepada wartawan pada Rabu (24/5/2023).

"Tak banyak waktu tersisa untuk upaya hukum ini," ujar dia.

Baca juga: Koalisi Sipil Somasi Bawaslu agar Pastikan KPU Revisi Aturan yang Bisa Kurangi Caleg Perempuan

Ia merujuk Pasal 76 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur bahwa pengujian Peraturan KPU diajukan kepada Mahkamah Agung paling lambat 30 hari kerja sejak aturan itu diundangkan.

"Selain itu, juga sedang dipersiapkan rencana pengaduan ke DKPP karena KPU telah melanggar sumpah dan janji sebagai penyelenggara pemilu," tambah Titi.

"Hal ini supaya menjadi pembelajaran bahwa publik serius mengawak integritas dan kredibilitas penyelenggara serta keadilan Pemilu 2024," imbuh anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu.

Baca juga: KPU Disomasi karena Belum Ubah Aturan yang Berpotensi Kurangi Jumlah Caleg Perempuan


Sementara itu, merespons kabar ini, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menyebut bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang akan ditempuh itu. Ia menegaskan, langkah hukum itu merupakan hak konstitusional setiao warga negara.

Sebelumnya, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan juga sudah melayangkan somasi kepada KPU RI karena tak kunjung menepati janji bakal merevisi aturan yang bisa mengurangi jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024.


Namun, somasi itu disebut tak berjawab.

Koalisi menilai bahwa KPU justru semakin jauh dari janjinya, setelah Komisi II DPR Ri, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diikuti oleh Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada 17 Mei 2023 lalu, justru meminta KPU tak melakukan revisi apa pun.

Koalisi yang turu digawangi sejumlah lembaga kampus negeri seperti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia dan Election Corner Universitas Gadjah Mada ini menyoroti KPU yang dianggap bersikap kontradiktif.

Pada 10 Mei lalu, KPU merespons aspirasi koalisi dan menggelar jumpa pers yang menyatakan mereka bakal segera mengubah ketentuan bermasalah soal teknis penghitungan keterwakilan 30 persen bacaleg perempuan pada Pemilu 2024.

Baca juga: Komisi II DPR Minta KPU Tak Ubah Aturan Keterwakilan Caleg Perempuan Minimal 30 Persen

Kepada awak media, KPU didampingi jajaran Bawaslu dan DKPP juga mengeklaim mendukung pemilu yang inklusif gender dan mendorong pemenuhan keterwakilan perempuan dalam proses ini.

KPU juga menyatakan bahwa proses konsultasi dengan DPR, sebagai tahapan yang harus dilalui ketika membentuk/mengubah aturan, bukan sesuatu yang bersifat dominasi dari parlemen.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com