JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil mewah merek Toyota Land Cruiser VX-R V8 dari eks Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyitaan itu dilakukan setelah tim penyidik KPK melakukan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser VX-R V8,” ujar Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Baca juga: Andhi Pramono Datangi KPK, Muka Ditutup Masker dan Kenakan Topi
Selain mobil mewah, kata Ali, tim penyidik menyita tujuh tas mewah, di antaranya bermerek Louis Vuitton (LV) dan Bvlgari.
Menurut Ali, penyitaan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari penanganan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru Bicara berlatar belakang jaksa tersebut mengatakan, sampai saat ini tim penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
Selain itu, KPK telah memeriksa Andhi sebagai tersangka pada Senin (19/6/2023) untuk dikonfirmasi terkait berbagai barang bukti yang telah disita KPK.
“Jadi pemeriksaannya terkait pengetahuan yang bersangkutan mengenai berbagai aset yang juga terkait dari hasil korupsi yang kemudian KPK melakukan penyitaan dari yang bersangkutan,” tutur Ali.
Awalnya, KPK menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, Andhi Pramono melakukan transaksi mencurigakan sebesar Rp 60 miliar.
Padahal, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Andhi sebesar Rp 13,7 miliar pada 2021.
"Pertama adalah AP, nilai transaksi Rp 60 miliar, sudah tersangka," kata Firli dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (7/6/2023).
Beberapa waktu kemudian, KPK menyatakan menemukan unsur kesengajaan dalam upaya Andhi menyembunyikan aset diduga hasil korupsi.
KPK kemudian kembali penetapan Andhi sebagai tersangka TPPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.