JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesian Police Watch (IPW) mempertanyakan parameter yang dipakai Polri dalam menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anggotanya.
Sebab, ada sejumlah anggota polisi yang belum disidang etik meski kasus pidana yang menjeratnya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, di antaranya Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
"IPW juga mempertanyakan ukuran dan parameter apa seperti Prasetijo dan Irjen Napoleon Bonaparte ya, kenapa tidak diproses kode etik? Dipertanyakan ya," ucap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Selasa (20/6/2023).
Baca juga: Menanti Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Usai Kasus Pidananya Inkracht
Sugeng menilai banyak tanda tanya terkait sikap Polri di dalam melakukan penindakan kode etik terhadap beberapa perwira tinggi.
Selain itu, Polri dinilai belum transparan dalam memberikan informasi soal hasil rangkaian persidangan etik.
Salah satunya, ia mencontohkan sejumlah rangkaian pengajuan banding yang dilakukan terduga pelanggar perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca juga: Kompolnas Harap Polri Segera Gelar Sidang Etik Terpidana Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo
Pasalnya, ada puluhan anggota polisi yang diduga terlibat mengajukan banding atas hasil etik yang telah dilakukan. Namun, hingga kini hasil bandingnya tidak diinformasikan ke publik.
"Dan biasanya kasus-kasus pelanggaran ini kalau sudah tenang tidak ada informasinya, termasuk kasus-kasus proses banding dalam kaitan kasus-kasus obstruction of justice ataupun kasus yang mengikuti kasus Ferdy Sambo. Kita tidak tahu proses lebih lanjut seperti apa. Polri belum transparan dalam hal ini," ucapnya.
Diketahui, hingga saat ini belum ada informasi soal pelaksanaan sidang etik terhadap Napoleon dan Prasetijo meski kasus pidana keduanya sudah inkrah.
Padahal, Polri telah menggelar sidang etik terhadap sejumlah anggotanya meski kasus pidananya belum inkrah.
Beberapa di antaranya eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, eks Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri Hendra Kuniawan, dan Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa.
Baca juga: Usai Divonis 3 Tahun Penjara, Brigjen Prasetijo Utomo Akan Disidang Etik
Diketahui bersama, Polri sudah menggelar sidang etik terhadap Ferdy Sambo ketika kasusnya masih dalam proses penyidikan Bareskrim.
Polri juga sudah menggelar sidang etik terhadap Hendra Kurniawan yang terjerat obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan Teddy Minahasa yang terlibat kasus peredaran narkotika setelah mereka mendapat vonis dari pengadilan.
Irjen Napoleon Bonaparte adalah polisi yang terjerat kasus hukum karena menerima suap dalam kasus kepengurusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Polisi menetapkan Napoleon sebagai tersangka dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Baca juga: Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Kata Kapolri