Salin Artikel

Irjen Napoleon Tak Kunjung Disidang Etik, IPW Pertanyakan Parameter Pelaksanaan Sidang KKEP

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesian Police Watch (IPW) mempertanyakan parameter yang dipakai Polri dalam menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anggotanya.

Sebab, ada sejumlah anggota polisi yang belum disidang etik meski kasus pidana yang menjeratnya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, di antaranya Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

"IPW juga mempertanyakan ukuran dan parameter apa seperti Prasetijo dan Irjen Napoleon Bonaparte ya, kenapa tidak diproses kode etik? Dipertanyakan ya," ucap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Selasa (20/6/2023).

Sugeng menilai banyak tanda tanya terkait sikap Polri di dalam melakukan penindakan kode etik terhadap beberapa perwira tinggi.

Selain itu, Polri dinilai belum transparan dalam memberikan informasi soal hasil rangkaian persidangan etik.

Salah satunya, ia mencontohkan sejumlah rangkaian pengajuan banding yang dilakukan terduga pelanggar perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pasalnya, ada puluhan anggota polisi yang diduga terlibat mengajukan banding atas hasil etik yang telah dilakukan. Namun, hingga kini hasil bandingnya tidak diinformasikan ke publik.

"Dan biasanya kasus-kasus pelanggaran ini kalau sudah tenang tidak ada informasinya, termasuk kasus-kasus proses banding dalam kaitan kasus-kasus obstruction of justice ataupun kasus yang mengikuti kasus Ferdy Sambo. Kita tidak tahu proses lebih lanjut seperti apa. Polri belum transparan dalam hal ini," ucapnya.

Diketahui, hingga saat ini belum ada informasi soal pelaksanaan sidang etik terhadap Napoleon dan Prasetijo meski kasus pidana keduanya sudah inkrah.

Padahal, Polri telah menggelar sidang etik terhadap sejumlah anggotanya meski kasus pidananya belum inkrah.

Beberapa di antaranya eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, eks Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri Hendra Kuniawan, dan Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa.

Diketahui bersama, Polri sudah menggelar sidang etik terhadap Ferdy Sambo ketika kasusnya masih dalam proses penyidikan Bareskrim.

Polri juga sudah menggelar sidang etik terhadap Hendra Kurniawan yang terjerat obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan Teddy Minahasa yang terlibat kasus peredaran narkotika setelah mereka mendapat vonis dari pengadilan.

Kasus Napoleon

Irjen Napoleon Bonaparte adalah polisi yang terjerat kasus hukum karena menerima suap dalam kasus kepengurusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Polisi menetapkan Napoleon sebagai tersangka dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Polisi juga menduga Irjen Napoleon melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus itu.

Terkait kasus suap tersebut, Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Napoleon dinilai melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tak hanya terjerat kasus suap, saat Napoleon mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, ia juga diduga melakukan penganiayaan terhadap rekan satu selnya, yakni Muhammad Kosman alias M Kace.

Dalam perkara itu, Irjen Napoleon Bonaparte selama 5 bulan 15 hari penjara. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap M Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu.

Atas perbuatan itu, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Kasus Brigjen Prasetijo Utomo

Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Praseijo Utomo juga ditetapkan tersangka karena menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan surat jalan untuk buron Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra pada 2020 lalu.

Prasetijo diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

Dalam kasus ini, Prasetijo pun dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Prasetijo dinyatakan terbukti menerima 100.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra. Uang itu diberikan melalui pengusaha Tommy Sumardi selaku perantara.

Prasetijo dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/20/12273731/irjen-napoleon-tak-kunjung-disidang-etik-ipw-pertanyakan-parameter

Terkini Lainnya

PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

Nasional
Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Nasional
Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Nasional
Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Nasional
Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Nasional
KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

Nasional
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

Nasional
Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

Nasional
Suhu Madinah Capai 40 Derajat, Kemenag Minta Jemaah Haji Tak Paksakan Diri Ibadah di Masjid Nabawi

Suhu Madinah Capai 40 Derajat, Kemenag Minta Jemaah Haji Tak Paksakan Diri Ibadah di Masjid Nabawi

Nasional
MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

Nasional
Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

Nasional
Hari Pertama Penerbangan Haji, 4.500 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Pertama Penerbangan Haji, 4.500 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Ajak Masyarakat Sultra Doa Bersama supaya Bantuan Beras Diperpanjang

Jokowi Ajak Masyarakat Sultra Doa Bersama supaya Bantuan Beras Diperpanjang

Nasional
World Water Forum Ke-10, Ajang Pertemuan Terbesar untuk Rumuskan Solusi Persoalan Sumber Daya Air

World Water Forum Ke-10, Ajang Pertemuan Terbesar untuk Rumuskan Solusi Persoalan Sumber Daya Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke