JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Irjen Napoleon Bonaparte 5 bulan dan 15 hari penjara karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kece.
Diketahui, Napoleon Bonaparte melakukan penganiayaan lantaran M Kece telah melakukan penistaan agama melalui konten video yang pernah dibuat.
Namun, menurut majelis, sebagai Jenderal di Kepolisian seharusnya Napoleon memahami cara menanggapi perbuatan yang dilakukan M Kece.
"Sebagai anggota Polri dengan pangkat perwira tinggi sudah seharusnya terdakwa mengerti dan memahami respons seperti apa yang tepat dan benar jika ada seseorang yang telah melakukan penghinaan atau penistaan agama," ujar hakim ketua Djuyamto saat membacakan pertimbangan putusannya dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).
"Yaitu dengan menggunakan mekanisme hukum positif yang berlaku dengan melaporkannya kepada pihak berwajib," kata Djuyamto lagi.
Baca juga: Terbukti Aniaya M Kece, Irjen Napoleon Divonis 5 Bulan 15 Hari
Oleh karenanya, majelis hakim menilai, jika perbuatan Napoleon dibenarkan dengan alasan membela agama, maka semua orang akan melakukan hal yang sama.
Menurut majelis hakim, pembenaran terhadap perilaku Napoleon melakukan penganiayaan lantaran membela agama bakal menyebabkan kekacauan.
"Tentulah akan menimbulkan chaos atas situasi tiadanya hukum," ujar hakim.
Majelis hakim berpendapat, Napoleon telah mengetahui adanya ketentuan Undang-Undang yang masih berlaku untuk menindak para pelaku penistaan agama atau penghinaan agama.
Oleh sebab itu, lanjut hakim, perbuatan dengan melakukan penganiayaan atas dasar membela agama tidak dapat dibenarkan.
"Sudah banyak pelaku kasus penistaan agama, atau penghinaan agama termasuk saksi M Kace dijatuhi pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang berlaku," kata hakim.
Baca juga: Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Hakim: Napoleon dan M Kece Sudah Saling Memaafkan
Dalam pertimbangannya, hakim menilai, Napoleon Bonaparte bersalah melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan M Kece terluka.
Napoleon disebut hakim telah melakukan penganiayaan bersama empat tahanan lain, yakni Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko pada 27 Agustus 2021.
“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan saksi M Kece luka-luka,” kata hakim.
Napoleon juga terbukti telah melumuri kotoran manusia yang diakui sebagai miliknya sendiri ke wajah M Kece.