Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Napoleon Bonaparte, Hakim Nilai Perbuatannya Tak Bisa Dibenarkan

Kompas.com - 15/09/2022, 15:56 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Irjen Napoleon Bonaparte 5 bulan dan 15 hari penjara karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kece.

Diketahui, Napoleon Bonaparte melakukan penganiayaan lantaran M Kece telah melakukan penistaan agama melalui konten video yang pernah dibuat.

Namun, menurut majelis, sebagai Jenderal di Kepolisian seharusnya Napoleon memahami cara menanggapi perbuatan yang dilakukan M Kece.

"Sebagai anggota Polri dengan pangkat perwira tinggi sudah seharusnya terdakwa mengerti dan memahami respons seperti apa yang tepat dan benar jika ada seseorang yang telah melakukan penghinaan atau penistaan agama," ujar hakim ketua Djuyamto saat membacakan pertimbangan putusannya dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).

"Yaitu dengan menggunakan mekanisme hukum positif yang berlaku dengan melaporkannya kepada pihak berwajib," kata Djuyamto lagi.

Baca juga: Terbukti Aniaya M Kece, Irjen Napoleon Divonis 5 Bulan 15 Hari

Oleh karenanya, majelis hakim menilai, jika perbuatan Napoleon dibenarkan dengan alasan membela agama, maka semua orang akan melakukan hal yang sama.

Menurut majelis hakim, pembenaran terhadap perilaku Napoleon melakukan penganiayaan lantaran membela agama bakal menyebabkan kekacauan.

"Tentulah akan menimbulkan chaos atas situasi tiadanya hukum," ujar hakim.

Majelis hakim berpendapat, Napoleon telah mengetahui adanya ketentuan Undang-Undang yang masih berlaku untuk menindak para pelaku penistaan agama atau penghinaan agama.

Oleh sebab itu, lanjut hakim, perbuatan dengan melakukan penganiayaan atas dasar membela agama tidak dapat dibenarkan.

"Sudah banyak pelaku kasus penistaan agama, atau penghinaan agama termasuk saksi M Kace dijatuhi pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang berlaku," kata hakim.

Baca juga: Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Hakim: Napoleon dan M Kece Sudah Saling Memaafkan

Dalam pertimbangannya, hakim menilai, Napoleon Bonaparte bersalah melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan M Kece terluka.

Napoleon disebut hakim telah melakukan penganiayaan bersama empat tahanan lain, yakni Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko pada 27 Agustus 2021.

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan saksi M Kece luka-luka,” kata hakim.

Napoleon juga terbukti telah melumuri kotoran manusia yang diakui sebagai miliknya sendiri ke wajah M Kece.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com