JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berharap Polri segera menggelar sidang komisi kode etik terhadap dua perwira tinggi (pati) yang kini menjadi terpidana kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Adapun kasus yang menjerat kedua jenderal polisi itu sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Kita tunggu dan berharap sidang etik akan segera dilaksanakan," kata Komisoner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Akhir Insiden M Kece Dilumuri Tinja dan Vonis 5 Bulan Irjen Napoleon Bonaparte
Poengky mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait hal ini. Dia menambahkan, tim Propam masih melakukan persiapan terkait sidang etik tersebut.
Poengky menambahkan, sidang etik terhadap Napoleon dan Prasetijo perlu digelar agar tidak ada kesan diskriminasi terhadap instansi Polri.
"Mengingat jika tidak segera diselenggarakan sidang etik, akan dianggap sebagai diskriminasi perlakuan bagi yang lain, negara masih dibebani dengan membayar gaji mereka, padahal tindak pidana yang mereka lakukan telah terbukti mencoreng nama baik institusi," tuturnya.
Lebih lanjut, Poengky menilai, tidak ada hambatan bagi Polri dalam penyelenggaraan sidang kode etik terhadap dua pati tersebut.
Akan tetapi, ia memaklumi pelaksanaan etik terhadap Napoleon dan Prasetijo belum digelar lantaran belakangan waktu ini, Polri bertubi-tubi menghadapi masalah terkait pelanggaran anggota yang menjadi sorotan publik, seperti kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat serta tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.
"Sehingga sumber daya manusia yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan terbatas dan difokuskan menangani kasus-kasus tersebut di atas," ucapnya.
Baca juga: Kasus Djoko Tjandra, MA Pangkas Vonis Brigjen Prasetijo Utomo
Diketahui, hingga saat ini belum ada informasi soal pelaksanaan sidang etik terhadap Napoleon dan Prasetijo meski kasusnya sudah inkrah.
Kasus Napoleon
Irjen Napoleon Bonaparte adalah polisi yang terjerat kasus hukum karena menerima suap dalam kasus kepengurusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Polisi menetapkan Napoleon sebagai tersangka dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Polisi juga menduga Irjen Napoleon melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus itu.
Terkait kasus suap tersebut, Irjen Napoleon divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.