Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PK Ditolak, Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Tetap Dihukum 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 19/06/2023, 21:13 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Irwandi Yusuf merupakan terdakwa perkara suap sebesar Rp 1,05 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh.

Pada 8 April 2019, eks Gubernur Aceh ini dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kemudian, putusan tersebut diperberat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi delapan tahun pada 8 Agustus 2019.

Namun, vonis tersebut kembali dikoreksi menjadi tujuh tahun di tingkat kasasi pada putusan tanggal 13 Februari 2020.

Baca juga: Diperiksa KPK, Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Klaim Namanya Dicatut Eks Panglima GAM

Tak puas dengan putusan kasasi, Irwandi Yusuf kemudian mengajukan PK pada 31 Maret 2023. Akan tetapi, upaya hukum tersebut ditolak oleh MA.

"Tolak peninjauan kembali pemohon peninjauan kembali," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman resmi MA, Senin (19/6/2023).

Putusan ini diketuk pada Kamis, 15 Juni 2023, oleh Ketua Majelis Hakim Desnayeti dengan Anggota Majelis Arizon Mega Jaya dan Yohanes Priyana.

Sebagai informasi, di tahap kasasi Irwandi Yusuf dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca juga: 4 Tahun Dipenjara karena Korupsi, Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat

Irwandi dinilai terbukti bersalah dalam dua dakwaan. Pertama, menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Uang pelicin diberikan agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh memberikan persetujuan atas usulan dari Ahmadi.

Usulan yang diberikan kepada eks Gubernur Aceh itu adalah mengarahkan ULP untuk menunjuk kontraktor rekanan Kabupaten Bener Meriah mengerjakan program pembangunan yang menggunakan Dana Otonomi Khusus Aceh tahun 2018.

Kemudian, pada dakwaan kedua, Irwandi Yusuf dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022.

Baca juga: Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat, Ditjen Pas: Sudah Berkelakuan Baik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com