JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Alhabsyi dan Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman berkelakar memuji politikus PDI-P Arteria Dahlan, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tak mengubah sistem pemilu legislatif (pileg).
Arteria merupakan politikus yang kerap mendukung digantinya sistem pileg ke sistem proporsional daftar calon tertutup, sebagaimana sikap PDI-P dan para pemohon dalam perkara ini.
"Ini pastinya sambutan gembira ada di kubu partai. Saya yakin PDI-P pun gembira," kata Aboe dalam jumpa pers yang juga dihadiri Arteria dan Habiburokhman, Kamis (15/6/2023).
Baca juga: Gembira MK Tak Ubah Sistem Pemilu, PKS: Hari Raya Caleg Se-Indonesia
"Saya sedikit komentari Arteria, dia pemenang sejati dalam permasalahan ini. Beliau menunjukkan sekali, loyalis sekali menuntut proporsional tertutup, tetapi usulan beliau atau perbaikan proposional terbuka diakomodir oleh hakim MK," tambah Habiburokhman.
Aboe menambahkan, Arteria selama ini kerap mengkritik banyak kelemahan sistem proporsional terbuka dan karenanya menghendaki sistem proporsional tertutup.
Namun, menurut dia, kritik-kritik Arteria diakomodir MK dalam bagian pertimbangan putusan untuk penguatan sistem proporsional terbuka.
Baca juga: Arteria Dahlan Puji Putusan MK soal Sistem Pemilu walau Tak Kabulkan Proporsional Tertutup
Sementara itu, Arteriamemuji putusan MK ini, meski berkebalikan dengan keinginannya dan partainya.
Arteria menyebut bahwa putusan ini fenomenal dan merupakan bagian dari "peradaban hukum dan pengayaan serta penguatan demokrasi".
"PDI-P partai yang dewasa. Kami tanpa putusan MK jauh-jauh hari sudah siap dengan segala sistem pemilu," sebut dia.
Sebelumnya diberitakan, MK menolak gugatan untuk penerapan pileg sistem proporsional daftar calon tertutup.
Baca juga: MK Ungkap 5 Hal yang Perlu Dipikirkan DPR dan Pemerintah jika Ingin Ganti Sistem Pemilu
Sehingga, pileg yang diterapkan di Indonesia, sejauh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diubah, tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi 7 hakim konstitusi lain (minus Wahiduddin Adams), dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (15/6/2023).
Mahkamah menyatakan, berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pileg daftar calon terbuka, serta original intent dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Baca juga: Bukan Ubah Sistem Pemilu, Menurut MK, 3 Hal Ini Bisa Cegah Praktik Politik Uang
Pada 26 Januari 2023, anggota Komisi III dari fraksi PDI-P, Arteria Dahlan, meminta majelis hakim MK mengabulkan upaya uji materil UU Pemilu dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022 yang pada intinya menggugat sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka.
Permintaan ini merupakan permintaan fraksi PDI-P yang secara mengejutkan dibacakan Arteria di tengah-tengah pembacaan pandangan DPR oleh perwakilan Komisi III lainnya, Supriansa, terkait perkara ini dalam sidang pleno di MK.