JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan kewenangan absolut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas gugatan perdata Partai Berkarya.
Hal itu disampaikan dalam e-courd dan dibenarkan oleh Kuasa Hukum KPU RI, Heru Widodo.
Melalui putusan tersebut, PN Jakarta Pusat menolak gugatan Partai Berkarya dan KPU memenangkan perkara perdata tersebut.
Partai Berkarya menggugat KPU RI karena tidak lolos dalam proses verifikasi sebagai calon peserta Pemilu 2024.
"Amar putusan nomor 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst mengadili, mengabulkan eksepsi kewenangan absolut dari tergugat. Menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara," kata Heru saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/6/2023).
Baca juga: Ikuti Prima, Partai Berkarya Gugat Perdata KPU ke PN Jakpus dan Minta Tunda Pemilu
Ia menyampaikan, KPU mengajukan eksepsi dengan alasan PN Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Partai Berkarya.
Melalui putusan sela itu, majelis hakim menghukum Partai Berkarya, dalam hal ini penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 610.000.
"Sudah selesai perkaranya, sudah diputus dan diadili dan didiskusikan di keputusan sela. Jadi sudah tidak berwenang, sudah tidak sampai pokok perkara. Karena ini kompetensi absolut maka ini diputus sebelum memberi pembuktian," kata dia.
Berikut ini bunyi amar putusan sela yang diunggah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat:
MENGADILI:
1. Mengabulkan eksepsi kewenangan absolut dari Tergugat;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili Perkara Nomor 219/Pdt G/2023/PN
Jkt.Pst;
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 610.000,00 (enam ratus sepuluh ribu rupiah);
Baca juga: Ini Majelis Hakim yang Akan Sidangkan Gugatan Partai Berkarya Terkait Penundaan Pemilu
Sebelumnya diberitakan, Partai Berkarya menggugat perdata KPU RI ke PN Jakarta Pusat atas ketidaklolosan mereka dalam proses verifikasi sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.