JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku bergembira atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak mengabulkan gugatan untuk mengganti sistem pemilu legislatif (pileg) ke proporsional tertutup.
"Ternyata demokrasi Indonesia masih hidup dan menyenangkan," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS, Aboe Bakar Alhabsyi dalam jumpa pers usai sidang pembacaan putusan MK, Kamis (15/6/2023).
"Saya yakin dan percaya nanti demokrasi akan terasa enjoy, gembira, dan terasa pesta. Hari ini, hari raya para caleg se-Indonesia," ujarnya lagi.
Aboe mengatakan, putusan MK ini sangat dinantikan karena para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di berbagai wilayah disebut akan ramai-ramai mundur apabila MK mengabulkan penerapan pileg sistem proporsional daftar calon tertutup.
Baca juga: Arteria Dahlan Puji Putusan MK soal Sistem Pemilu walau Tak Kabulkan Proporsional Tertutup
Pasalnya, dengan sistem itu, maka pemilih hanya akan memilih partai politik (parpol) dalam surat suara.
Aboe kemudian mengatakan, putusan MK sudah selaras dengan UUD 1945, khususnya Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat.
"Di sisi lain, ini pastinya sambutan gembira ada di kubu partai," katanya.
Sebelumnya diberitakan, MK menolak gugatan untuk penerapan pileg sistem proporsional daftar calon tertutup.
Baca juga: MK Ungkap 5 Hal yang Perlu Dipikirkan DPR dan Pemerintah jika Ingin Ganti Sistem Pemilu
Oleh karenanya, pileg yang diterapkan di Indonesia, sejauh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diubah, tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi 7 hakim konstitusi lain, minus Wahiduddin Adams, dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (15/6/2023).
Mahkamah menyatakan, berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pileg daftar calon terbuka, serta original intent dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Baca juga: Bukan Ubah Sistem Pemilu, Menurut MK, 3 Hal Ini Bisa Cegah Praktik Politik Uang
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.