Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arteria Dahlan Puji Putusan MK soal Sistem Pemilu walau Tak Kabulkan Proporsional Tertutup

Kompas.com - 15/06/2023, 17:53 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus PDI-P Arteria Dahlan memuji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak mengabulkan gugatan untuk mengganti sistem pemilu legislatif (pileg) ke sistem proporsional tertutup.

Padahal, Arteria Dahlan dan PDI-P sangat mendukung penerapan sistem proporsional tertutup sebagaimana diajukan pemohon uji materi.

Anggota Komisi III DPR RI itu menganggap putusan MK setebal 730 halaman lebih itu sangat lengkap.

"Hari ini kita sudah mendapatkan kepastian hukum, putusan MK begitu luar biasa, begitu fenomenal, harus kita akui suasana begitu komperhensif menjadi bagian pengayaan dalam konteks kehidupan hukum khususnya kehidupan bernegara dan berdemokrasi," kata Arteria dalam jumpa pers, Kamis (15/6/2023).

"Kami juga ingin sampaikan semoga ini menjadi kemenangan kita semua," ujarnya lagi.

Baca juga: MK Ungkap 5 Hal yang Perlu Dipikirkan DPR dan Pemerintah jika Ingin Ganti Sistem Pemilu

Dari sembilan fraksi yang ada di Senayan, memang hanya PDI-P yang mendukung penerapan sistem proporsional tertutup, yakni pemilih hanya memilih partai politik di dalam surat suara, bukan calon anggota legislatif (caleg).

Meski demikian, atas putusan MK ini, Arteria mengatakan, PDI-P merupakan partai yang dewasa dan diklaim sudah mempersiapkan segala kemungkinan sistem pemilu.

Ia juga menyinggung bahwa penerapan demokrasi tidak perlu asal "contek model Barat", tetapi disesuaikan dengan kondisi dalam negeri.

"Bung Hatta mengatakan kedaulatan Indonesia harus bersendikan rakyat Indonesia sendiri, yang berdasarkan pergaulan hidup, yang merupakan jati diri kita sendiri," kata Arteria Dahlan.

Baca juga: Bukan Ubah Sistem Pemilu, Menurut MK, 3 Hal Ini Bisa Cegah Praktik Politik Uang

Sebelumnya diberitakan, MK menolak gugatan untuk penerapan pileg sistem proporsional daftar calon tertutup.

Oleh karenanya, pileg yang diterapkan di Indonesia, sejauh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diubah, yakni tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.

"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi 7 hakim konstitusi lain, minus Wahiduddin Adams, dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (15/6/2023).

Mahkamah mengatakan, berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pileg daftar calon terbuka, serta original intent dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Baca juga: Saldi Isra Bantah Denny Indrayana soal Posisi Hakim 6:3 dalam Putusan Sistem Pemilu

Sebelumnya, Arteria Dahlan diketahui meminta majelis hakim MK mengabulkan upaya uji materil UU Pemilu dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022 yang pada intinya menggugat sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka.

Permintaan ini merupakan permintaan fraksi PDI-P yang secara mengejutkan dibacakan Arteria Dahlan di tengah-tengah pembacaan pandangan DPR oleh perwakilan Komisi III lainnya terkait perkara ini dalam sidang pleno di MK.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com