Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksaminasi Putusan Ferdy Sambo, Pakar Hukum Nilai Hakim Pakai Konstruksi Terpaksa

Kompas.com - 12/06/2023, 11:58 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Akademisi sekaligus pakar hukum pidana, Chairul Huda menilai, vonis hakim yang dijatuhkan kepada mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo, dibuat dengan konstruksi terpaksa.

Choirul menjadi salah satu dari delapan akademisi yang melakukan eksaminasi kajian akademik atas putusan mati Ferdy Sambo, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Ketika menulis eksaminasi, saya hanya berbekal pada putusan tingkat pertama atau pengadilan negeri, jadi tidak menjadi bagian dieksaminasi putusan di tingkat banding walaupun putusan banding ini hanya menguatkan saja,” ucap Chairul Huda dalam keterangannya seperti dikutip Senin (12/6/2023).

Baca juga: Eksaminasi Akademisi atas Putusan Sambo: Pasal Pembunuhan Berencana Dinilai Kurang Tepat Digunakan

Dalam eksaminasi itu, Chairul menyorot soal pasal penyertaan dan peran Ferdy Sambo yang disebut sebagai auktor intelektual dan juga pelaku penembakan.

Menurutnya, konstruksi majelis hakim dinilai terpaksa karena hakim berhadapan dengan dua persoalan yakni Ferdy Sambo yang hanya dijerat penyertaan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan adanya opini publik di luar pengadilan, terhadap mantan jenderal bintang dua itu.

Dia menyebut, jika Ferdy Sambo dianggap sebagai auktor intelektual, seharusnya tidak ikut ambil bagian secara langsung dalam pelaksanaan ataupun merencanakan perbuatan perkara.

Namun, di sisi lain, hakim juga menyebut Sambo turut serta atau menjadi pelaku utama karena ikut menembak Brigadir J.

Baca juga: Putusan Mati Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Dieksaminasi 8 Akademisi, Salah Satunya Wamenkumham

“Jadi konstruksi yang menjebak hakim sehingga berakrobatik di dalam pertimbangan-pertimbangan perkara ini," ujar Chairul.

"Ferdy Sambo dianggap menembak yang hanya didasarkan pada keterangan Richard tanpa atau tidak berkesesuaian dengan saksi-saksi lain, tidak berkesesuaian dengan barang buktinya, tidak berkesesuaian dengan keterangan ahlinya, tetapi itu terpaksa dilakukan untuk dapat mengkualifikasi Richard sebagai justice collaborator,” imbuhnya.

Masih terkait pasal penyertaan, Chairul juga menilai pemahaman majelis hakim berkenaan dengan pembunuhan berencana di kasus Ferdy Sambo kurang tepat.

Pasalnya, kata dia, kasus pembunuhan berencana adalah kasus pembunuhan yang diperberat, sehingga bisa disebut pembunuhan berencana.

Selain itu, pembunuhan berencana dapat disebut sebagai pembunuhan yang dipikir-pikir lebih dulu, sehingga berbeda dengan pembunuhan spontan.

Baca juga: Gugatan Sekretaris MA Hasbi Hasan Lawan KPK Diadili Hakim Kasus Ferdy Sambo

Atas hal itu, Chairul menilai, ada kesalahan majelis hakim terkait posisi terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf yang dinilai tidak memiliki kontribusi dalam pembunuhan berencana.

Sebab, Chairul hanya melihat ada kontribusi dari terdakwa Richard Eliezer dan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Ini menurut saya satu hal menjadi kurang tepat di dalam pemahaman mengenai pasal ini. Bahwa Richard merenungkan apa yang mau dilakukan di kamar mandi, dia berdoa sebelum melakukan itu, itu suasana yang tenang mungkin buat dia untuk memikirkan perbuatannya. Apa hubungannya itu dengan yang lain yang tidak memberikan kontribusi terhadap matinya korban,” katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com