Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Usai Kasus Pidananya "Inkracht"

Kompas.com - 30/05/2023, 17:24 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Satu setengah tahun berselang sejak Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, Polri tak kunjung melaksanakan sidang komisi etik terhadap jenderal bintang dua itu.

Pun demikian dengan rekan Napoleon di Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo. Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri itu tak kunjung menjalani sidang komisi etik meski permohonan peninjauan (PK) kembali atas kasusnya dikabulkan Mahkamah Agung pada 12 April 2022 lalu.

Sehingga, hukuman bagi jenderal bintang satu itu yang semula dijatuhkan 3 tahun 6 bulan di tingkat pertama, disunat menjadi 2 tahun 6 bulan di tingkat peninjauan kembali.

Baca juga: Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Dipimpin Kabaintelkam dan Wairwasum

Dua perwira tinggi instansi Tribrata itu sebelumnya terjerat kasus suap penghapusan red notice terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Dengan terbitnya putusan di tingkat MA, kasus dua terpidana itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Mantan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pernah mengungkap bahwa sidang etik terhadap Napoleon akan digelar dalam waktu dekat pada 9 September 2022 lalu.

“Informasinya dua minggu lagi,” ujar Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri.

Namun, delapan bulan berlalu sejak Dedi menyampaikan hal itu, Polri tak kunjung mengumumkan rencana pelaksanaan sidang etik terhadap dua perwira tingginya itu.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai, Polri akan dianggap bersikap diskriminatif terhadap anggotanya bila tak kunjung melaksanakan sidang komisi etik terhadap Napoleon dan Prasetijo.

"Kita tunggu dan berharap sidang etik Napoleon dan Prasetijo Utomo akan segera dilaksanakan, mengingat jika tidak segera diselenggarakan sidang etik, akan dianggap sebagai diskriminasi perlakuan bagi yang lain," kata Poengky kepada Kompas.com, Selasa (30/5/2023).

Dalam perkara yang lain, Polri telah bersikap tegas terhadap anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran pidana, walaupun kasusnya belum inkracht.

Baca juga: Kompolnas Harap Polri Segera Gelar Sidang Etik Terpidana Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo

Misalnya, dalam kasus eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, eks Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri Hendra Kuniawan, dan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa.

Diketahui, Polri langsung menggelar sidang etik terhadap Ferdy Sambo setelah kasus yang pembunuhan yang dilakukan jenderal bintang dua terhadap ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, dalam proses penyidikan Bareskrim.

Sedangkan, Hendra Kurniawan yang terjerat kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Adapun Teddy Minahasa yang dijerat kasus peredaran narkotika disidang etik usai mendapat vonis dari pengadilan di tingkat pertama.

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/2/2021). Sidang mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu beragendakan pemeriksaan terdakwa. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/2/2021). Sidang mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu beragendakan pemeriksaan terdakwa. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

Di samping itu, Poengky juga menyoroti soal kewajiban negara yang masih harus ditunaikan terhadap Napoleon dan Prasetijo lantaran tak kunjung dipecat dari Polri.

"Negara masih dibebani dengan membayar gaji mereka, padahal tindak pidana yang mereka lakukan telah terbukti mencoreng nama baik institusi. Kami melihat tidak ada hambatan dalam penyelenggaraan sidang kode etik tersebut," ujarnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Nasional
Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Nasional
Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Nasional
Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com