Terpisah, Kompas.com juga telah mencoba menghubungi Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho untuk memastikan rencana penyelenggaraan sidang etik terhadap Napoleon dan Prasetijo.
Baca juga: Kasus Djoko Tjandra, MA Pangkas Vonis Brigjen Prasetijo Utomo
Namun pesan singkat yang dilayangkan ke nomor ponsel jenderal bintang dua itu tak kunjung ditanggapi hingga berita ini diturunkan.
Sementara itu, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto menilai, Polri tidak punya alasan untuk terus menunda sidang etik terhadap Napoleon dan Prasetijo.
“Setahu saya tak ada aturan sebagai dasar untuk menunda sidang KKEP seorang anggota Polri yang sudah divonis pidana, yang berarti sudah terbukti melakukan pelanggaran pidana,” ujar Bambang saat dihubungi, Selasa (30/5/2023).
Ia pun merujuk ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian RI. Di dalam beleid itu diatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dapat dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Bambang pun menganggap bahwa tak kunjungnya sidang etik terhadap Napoleon dan Prasetijo dilaksanakan dapat memunculkan preseden bahwa Polri tebang pilih.
“Dalam PP (Peraturan Pemerintah) 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, syarat-syarat pemberhentian tidak dengan hormat itu sudah terpenuhi, tinggal pertimbangan pimpinan instansi atau Kapolri saja untuk memutuskannya,” ucapnya.
Baca juga: Soal Sidang Etik Irjen Napoleon, Teddy Minahasa, dan Bharada E, Kompolnas Bersurat ke Propam Polri
Irjen Napoleon Bonaparte adalah polisi yang terjerat kasus hukum karena menerima suap dalam kasus kepengurusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Polisi menetapkan Napoleon sebagai tersangka dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Polisi juga menduga Irjen Napoleon melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus itu.
Terkait kasus suap tersebut, Irjen Napoleon divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca juga: Kompolnas Soroti Soal Pelaksanaan Sidang Etik Bharada E, Irjen Napoleon, hingga Irjen Teddy Minahasa
Napoleon dinilai melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tak hanya terjerat kasus suap, saat Napoleon mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, ia juga diduga melakukan penganiayaan terhadap rekan satu selnya, yakni Muhammad Kosman alias M Kace.
Dalam perkara itu, Irjen Napoleon Bonaparte dihukum selama 5 bulan 15 hari penjara. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap M Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Agustus 2021.
Atas perbuatan itu, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.