JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas praktik saling melindungi (backing) dalam penyelesaian kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Perintah itu disampaikan Presiden dalam rapat terbatas yang membahas soal TPPO di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
"Tadi Presiden memerintahkan kepada Kapolri tidak ada backing-backing-an karena semua tindakan yang tegas itu di-backing oleh negara," ucap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan arahan Presiden usai ratas.
Baca juga: Dipekerjakan Jadi Pelaku Penipuan, 20 WNI Korban TPPO di Filipina Dipulangkan
"Tidak ada backing-backing-an bagi penjahat. Backing bagi kebenaran adalah negara backing penegakan hukum adalah negara," tegasnya.
Mahfud mengakui, pemerintah sebenarnya sudah memahami simpul kasus-kasus TPPO.
Namun, penanganannya terhambat persoalan birokrasi dan adanya praktik saling backing.
"Kita punya masalah dengan TPPO di mana orang dikirim ke luar negeri lalu menjadi budak-budak yang dianiaya atau terlibat dalam kejahatan-kejahatan dalam sebuah pengiriman tenaga kerja yang ilegal," ungkap Mahfud.
Baca juga: Sempat Terjebak di Wilayah Konflik Myanmar, 26 WNI Korban TPPO Kembali ke Tanah Air
Berdasarkan data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dalam kurun Januari hingga Mei 2023 sudah ada 55 jenazah WNI dipulangkan ke Indonesia.
Mereka yang meninggal tersebut merupakan korban TPPO.
Melihat tingginya kasus TPPO, lanjut Mahfud, Presiden Jokowi menyatakan perlunya penguatan kembali Satuan Tugas (Satgas) Tim TPPO.
"Presiden menyatakan melakukan restrukturisasi satgas. Kemudian memerintahkan ada langkah-langkah cepat di dalam sebulan ini untuk menunjukkan kepada publik bahwa negara, Kepolisian, TNI dan aparat pemerintah yang lain itu bertindak tepat dan hadir untuk ini," papar Mahfud.
Baca juga: Temuan Komnas HAM, Masalah TPPO di NTT Masuk Kategori Darurat
Mahfud menambahkan, perihal kasus TPPO juga sudah dibahas dalam pertemuan ASEAN ke-42 di Labuan Bajo baru-baru ini.
Menurutnya, negara-negara anggota ASEAN sepakat meminta Indonesia mengambil posisi kepemimpinan di dalam pemberantasan TPPO.
Sebab menurut negara-negara Asia Tenggara kasus TPPO sudah begitu mengganggu kehidupan bernegara.
"Karena ini adalah kejahatan lintas negara dan sangat rapi kerjanya sementara kita sendiri terkadang sudah mengetahui simpul-simpulnya tapi terhambat oleh birokrasi mungkin juga oleh perbackingan dan sebagainya," tambah Mahfud.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.