Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Bakal Hormati Apa Pun Putusan MK soal Sistem Pemilu

Kompas.com - 30/05/2023, 10:48 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PDI Perjuangan (PDI-P) memastikan bakal menghormati apa pun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sistem pemilihan umum (pemilu) 2024.

Hal ini disampaikan Ketua DPP PDI-P Andreas Hugo Pareira merespons pernyataan pakar hukum tata negara, Denny Indrayana yang menyebut MK akan mengabulkan dan mengubah sistem pemilu dari sebelumnya proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

"Kami menghormati keputusan MK apa pun keputusan itu," kata Andreas dalam Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Selasa (30/5/2023).

"Sebagai partai politik kami siap dengan segala kemungkinan," terang Andreas.

Baca juga: Soal Pernyataan Informasi Putusan MK, Denny Indrayana Bantah Bocorkan Rahasia Negara

Andreas mengatakan, partainya hingga saat ini masih menunggu proses gugatan mengenai sistem pemilu di MK.

Sebaliknya, Andreas menilai bahwa sebaiknya MK segera mengambil keputusan secepatnya agar masyarakat mendapat kepastian.

"Apapun keputusan itu ya harus kita harus siap dengan konsekuensi itu, sehingga apa pun keputusannya kita siap," tegas dia.

Di sisi lain, Andreas menyatakan tidak bisa berandai-andai apabila MK pada akhirnya memutuskan mengubah sistem pemilu.

Baca juga: PDI-P Pertanyakan Dasar Pernyataan Denny Indrayana soal Putusan Sistem Pemilu

Ia mengatakan, jika MK mengubah sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup, maka pemilih harus mengubah cara berpikirnya.

"Yang tadinya melihat pada figur, sekarang pada tanda gambar dan partai politiknya. Secara praktisnya lebih sederhana. Ini fakta," ucap dia.

Sebelumnya, Denny membocorkan informasi pribadi yang diterimanya soal putusan MK terkait gugatan sistem pemilu.

Denny mengatakan, ia mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99, dikutip Minggu (28/5/2023).

Denny mengungkapkan, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.

Sayangnya, Denny Indrayana tidak membeberkan identitas sosok yang memberikannya informasi tersebut. Ia hanya memastikan sumbernya kredibel.

Pernyataan Denny Indrayana itu dibantah oleh Juru Bicara (Jubir) MK, Fajar Laksono. Pada intinya, Fajar menegaskan bahwa tahapan uji materi UU Pemilu yang dimaksud masih dalam tahap permintaan pengumpulan keputusan dan belum sampai pada pembahasan keputusan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com