JAKARTA, KOMPAS.com - PDI Perjuangan (PDI-P) mempertanyakan dasar pernyataan pakar hukum tata negara, Denny Indrayana terkait perubahan sistem pemilu yang diputus Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun Denny mengaku mendapat informasi bahwa MK akan mengabulkan dan mengubah sistem pemilu dari sebelumnya proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
"Saya enggak tahu apa dasar pernyataan Deny Indrayana tersebut," kata Ketua DPP PDI-P Andreas Hugo Pareira dalam Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Selasa (30/5/2023).
Andreas mengatakan, partainya hingga saat ini masih menunggu proses gugatan mengenai sistem pemilu di MK.
Baca juga: Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya
Pada intinya, Andreas menyatakan bahwa PDI-P menjalankan segala konsekuensi dari putusan yang akan diambil MK.
Sebaliknya, Andras menilai bahwa sebaiknya MK segera mengambil keputusan secepatnya agar masyarakat mendapat kepastian.
"Saya juga setuju kalau itu (putusan) lebih cepat diputuskan. Dalam arti bahwa untuk menimbulkan kepastian," tegas Andreas.
Andreas juga memastikan, partainya akan mengormati segala keputusan yang akan diambil MK perihal gugatan sistem pemilu.
Jika pada akhirnya MK mengambil keputusan untuk mengubah sistem pemilu, Andreas menilai bahwa itu akan berdampak pada segala aspek yang sudah dipersiapkan oleh penyelenggara pemilu.
Baca juga: Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi
Meski demikian, Andreas mengingatkan bahwa para penyelenggara harus tetap profesional dalam menyiapkan pelaksanaan pemilu.
"Sebagai penyelenggara pemilu yang profesional harus menyiapkan dengan kemungkinan yang ada," ungkap dia.
Sebelumnya, Denny membocorkan informasi pribadi yang diterimanya soal putusan MK terkait gugatan sistem pemilu.
Denny mengatakan, ia mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99, dikutip Minggu (28/5/2023).
Denny mengungkapkan, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.
Sayangnya, Denny Indrayana tidak membeberkan identitas sosok yang memberikannya informasi tersebut. Ia hanya memastikan sumbernya kredibel.
Pernyataan Denny Indrayana itu dibantah oleh Juru Bicara (Jubir) MK, Fajar Laksono. Pada intinya, Fajar menegaskan bahwa tahapan uji materi UU Pemilu yang dimaksud masih dalam tahap permintaan pengumpulan keputusan dan belum sampai pada pembahasan keputusan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.