Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ingatkan KPU Ikuti Putusan MK soal Syarat Eks Terpidana Boleh Jadi Caleg

Kompas.com - 25/05/2023, 13:45 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikuti ketentuan norma dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hak politik mantan terpidana yang akan maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, putusan MK itu menyatakan bahwa terpidana baru bisa mendapatkan hak politiknya lagi lima tahun setelah selesai menjalani masa pidananya atau bebas murni.

“Dalam penentuan syarat pencalonan anggota legislatif sudah seharusnya penyelenggara pemilu ikuti ketentuan norma sebagaimana putusan MK yang mensyaratkan bakal calon telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan narapidana selesai menjalani pidananya,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).

Baca juga: KPU Tak Masalah jika Aturan yang Ancam Jumlah Caleg Perempuan Digugat ke MA

Sebagai informasi, Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga KPU menyelundupkan pasal yang membuat mantan terpidana ancaman lima tahun penjara tidak harus menunggu lima tahun bebas murni untuk maju sebagai caleg.

Ketentuan ini berlaku jika terpidana itu divonis majelis hakim dengan pidana tambahan pencabutan hak politik.

Meski istilah "terpidana" tidak spesifik sebagai pelaku korupsi, pasal itu tetap dinilai berisiko memudahkan koruptor untuk bisa maju sebagai caleg.

Menurut Ali, pidana tambahan seperti pencabutan hak politik menjadi sanksi yang bertujuan untuk menimbulkan efek jera.

Pidana tambahan tersebut membuat hak politik pelaku menjadi hilang sehingga haknya untuk memilih atau dipilih dicabut dalam waktu tertentu.

Baca juga: Ancam Jumlah Caleg Perempuan, Aturan KPU Segera Digugat ke MA

“Sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan,” ujar Ali.

Adapun KPK, kata Ali, selama ini konsisten menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mencabut hak politik pelaku korupsi.

Di sisi lain, kata Ali, hukuman itu juga menunjukkan bahwa pejabat publik yang melakukan tindak pidana korupsi telah mengingkari kepercayaan publik.

“KPK konsisten menuntut pidana tambahan pencabutan hak politik sekalipun sejauh ini Majelis hakim menjatuhkan putusan mencabut hak untuk tidak dipilih dalam jabatan publik bagi para koruptor rata-rata berkisar tiga tahunan setelah menjalani pidana pokok,” tuturnya.

Sebelumnya, dugaan KPU menyelundupkan pasal yang memudahkan mantan terpidana menjadi caleg dilontarkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

Baca juga: KPK-KPU Sepakat Caleg Wajib Lapor LHKPN Setelah Jadi Calon Terpilih

Mereka menyebutkan, pasal itu diselundupkan di dalam Peraturan KPU Nomor 10 dan 11 Tahun 2023.

ICW menilai, pasal itu menabrak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 dan 12/PUU-XXI/2023.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com