Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/05/2023, 15:29 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sepakat dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) baru disampaikan calon anggota legislatif (caleg) setelah terpilih.

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya menyurati hingga menelepon Ketua KPU, Hasyim Asy'ari karena tidak mewajibkan calon terpilih lapor LHKPN dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 tahun 2023.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan, pihaknya telah mendatangi KPU dan membicarakan kewajiban lapor LHKPN bagi para calon anggota legislatif (caleg).

Dalam pertemuan tersebut, KPU menyatakan bahwa para caleg baru diwajibkan melaporkan LHKPN setelah terpilih.

“Kalau itu, kita bilang oke kita sepakat,” kata Pahala dalam keterangannya, Rabu (24/5/2023).

Baca juga: 106 Anggota KPU di 20 Provinsi Dilantik, untuk Periode 2023-2028

Menurut Pahala, baik penjelasan Hasyim kepada Firli maupun pihak KPU yang ditemuinya persis menyatakan bahwa KPu akan mengeluarkan PKPU lagi setelah masa pemilihan.

Ia mencontohkan, setelah penghitungan suara hasil pemilihan calon anggota DPR RI dan ditetapkan caleg terpilih, KPU akan menerbitkan PKPU tentang ketentuan pelantikan dan pengangkatan.

Dalam PKPU tersebut, disebutkan LHKPN sebagai syarat pelantikan calon anggota DPR RI.

“Ini orang yang terpilih diusulkan, di situ akan disebut, anda harus memasukkan LHKPN kalau enggak, enggak akan dilantik,” tutur Pahala.

Baca juga: KPU Akan Cek Surat Pengunduran Diri Aldi Taher dari PBB

KPK akan minta caleg kirimkan NIK

Selain itu, kata Pahala, KPK juga meminta dalam menyampaikan LHKPN para caleg terpilih menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Tujuannya, agar tidak terjadi kekeliruan atau kesalahan nama karena beberapa caleg, seperti artis, menggunakan nama alias.

“Jadi yang artis-artis tuh yang kita kenal namanya apa, LHKPN-nya total beda,” ujar Pahala.

Selanjutnya, KPK dan KPU juga telah menyepakati adanya sambungan digital antara kedua lembaga.

Baca juga: Wanti-wanti Mahfud ke KPU dan Bawaslu: Siap-siap Digugat karena Pemilu Curang

NIK caleg yang terpilih, kata Pahala, otomatis tersambung ke sistem LHKPN KPK. Ketika caleg tersebut mengirimkan LHKPN, maka datanya langsung terupdate di dashboard.

Dengan adanya digitalisasi ini, caleg terpilih tidak perlu melampirkan bukti fisik tanda terima KPK terkait LHKPN-nya.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Baca tentang


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Hasto Sebut Bakal Cawapres Ganjar Tak Jauh dari Nama yang Beredar, tapi Ingatkan soal Pilpres 2019

Hasto Sebut Bakal Cawapres Ganjar Tak Jauh dari Nama yang Beredar, tapi Ingatkan soal Pilpres 2019

Nasional
Soal Mentan Syahrul Hilang Kontak Usai Rumahnya Digeledah, KPK Akan Terus Usut Kasus Korupsi di Kementan

Soal Mentan Syahrul Hilang Kontak Usai Rumahnya Digeledah, KPK Akan Terus Usut Kasus Korupsi di Kementan

Nasional
Djarot Sebut Nama-nama Ini Masih Masuk Kandidat Bakal Cawapres Ganjar

Djarot Sebut Nama-nama Ini Masih Masuk Kandidat Bakal Cawapres Ganjar

Nasional
Mentan Syahrul Hilang Kontak di Luar Negeri, Imigrasi Belum Diminta KPK Mencari

Mentan Syahrul Hilang Kontak di Luar Negeri, Imigrasi Belum Diminta KPK Mencari

Nasional
UU IKN Baru: Pengusaha Perumahan yang Bangun Rumah di IKN Akan Diberikan Insentif

UU IKN Baru: Pengusaha Perumahan yang Bangun Rumah di IKN Akan Diberikan Insentif

Nasional
Pasal 42 UU IKN Baru: Peraturan yang Bertentangan dengan Pembangunan IKN Dinyatakan Tak Berlaku

Pasal 42 UU IKN Baru: Peraturan yang Bertentangan dengan Pembangunan IKN Dinyatakan Tak Berlaku

Nasional
Wamentan Sebut Mentan SYL Seharusnya Sudah Kembali ke Indonesia Akhir Pekan Lalu

Wamentan Sebut Mentan SYL Seharusnya Sudah Kembali ke Indonesia Akhir Pekan Lalu

Nasional
Kejagung Sita Sejumlah Dokumen dari Penggeledahan Kantor Kemendag Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula

Kejagung Sita Sejumlah Dokumen dari Penggeledahan Kantor Kemendag Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula

Nasional
UU IKN Baru, Pemerintah Buka Hak Guna Usaha Maksimal 95 Tahun

UU IKN Baru, Pemerintah Buka Hak Guna Usaha Maksimal 95 Tahun

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Baru Sindikat Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Polri Tangkap 5 Tersangka Baru Sindikat Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Nasional
Polri Tangkap 1.532 Tersangka Kasus Narkoba, Sita 407.842 Gram Sabu hingga 48.443 Kg Ganja

Polri Tangkap 1.532 Tersangka Kasus Narkoba, Sita 407.842 Gram Sabu hingga 48.443 Kg Ganja

Nasional
Kasus Pengadaan Lahan di Cakung, Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Didakwa Perkaya Diri Sebesar Rp 155,4 Miliar

Kasus Pengadaan Lahan di Cakung, Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Didakwa Perkaya Diri Sebesar Rp 155,4 Miliar

Nasional
Polri: Hasil Analisa CCTV, Tak Ada Orang Keluar-Masuk Kamar Ajudan Kapolda Kaltara

Polri: Hasil Analisa CCTV, Tak Ada Orang Keluar-Masuk Kamar Ajudan Kapolda Kaltara

Nasional
Jokowi Disebut Tahu Mentan Syahrul Menghilang, tetapi Belum Beri Perintah Mencari

Jokowi Disebut Tahu Mentan Syahrul Menghilang, tetapi Belum Beri Perintah Mencari

Nasional
UU IKN Baru Disahkan, Kepala Otorita Wajib Buat Aturan Prosedur Pemindahan Ibu Kota

UU IKN Baru Disahkan, Kepala Otorita Wajib Buat Aturan Prosedur Pemindahan Ibu Kota

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com