Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK-KPU Sepakat Caleg Wajib Lapor LHKPN Setelah Jadi Calon Terpilih

Kompas.com - 24/05/2023, 15:29 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sepakat dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) baru disampaikan calon anggota legislatif (caleg) setelah terpilih.

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya menyurati hingga menelepon Ketua KPU, Hasyim Asy'ari karena tidak mewajibkan calon terpilih lapor LHKPN dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 tahun 2023.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan, pihaknya telah mendatangi KPU dan membicarakan kewajiban lapor LHKPN bagi para calon anggota legislatif (caleg).

Dalam pertemuan tersebut, KPU menyatakan bahwa para caleg baru diwajibkan melaporkan LHKPN setelah terpilih.

“Kalau itu, kita bilang oke kita sepakat,” kata Pahala dalam keterangannya, Rabu (24/5/2023).

Baca juga: 106 Anggota KPU di 20 Provinsi Dilantik, untuk Periode 2023-2028

Menurut Pahala, baik penjelasan Hasyim kepada Firli maupun pihak KPU yang ditemuinya persis menyatakan bahwa KPu akan mengeluarkan PKPU lagi setelah masa pemilihan.

Ia mencontohkan, setelah penghitungan suara hasil pemilihan calon anggota DPR RI dan ditetapkan caleg terpilih, KPU akan menerbitkan PKPU tentang ketentuan pelantikan dan pengangkatan.

Dalam PKPU tersebut, disebutkan LHKPN sebagai syarat pelantikan calon anggota DPR RI.

“Ini orang yang terpilih diusulkan, di situ akan disebut, anda harus memasukkan LHKPN kalau enggak, enggak akan dilantik,” tutur Pahala.

Baca juga: KPU Akan Cek Surat Pengunduran Diri Aldi Taher dari PBB

KPK akan minta caleg kirimkan NIK

Selain itu, kata Pahala, KPK juga meminta dalam menyampaikan LHKPN para caleg terpilih menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Tujuannya, agar tidak terjadi kekeliruan atau kesalahan nama karena beberapa caleg, seperti artis, menggunakan nama alias.

“Jadi yang artis-artis tuh yang kita kenal namanya apa, LHKPN-nya total beda,” ujar Pahala.

Selanjutnya, KPK dan KPU juga telah menyepakati adanya sambungan digital antara kedua lembaga.

Baca juga: Wanti-wanti Mahfud ke KPU dan Bawaslu: Siap-siap Digugat karena Pemilu Curang

NIK caleg yang terpilih, kata Pahala, otomatis tersambung ke sistem LHKPN KPK. Ketika caleg tersebut mengirimkan LHKPN, maka datanya langsung terupdate di dashboard.

Dengan adanya digitalisasi ini, caleg terpilih tidak perlu melampirkan bukti fisik tanda terima KPK terkait LHKPN-nya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com