JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sepakat dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) baru disampaikan calon anggota legislatif (caleg) setelah terpilih.
Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya menyurati hingga menelepon Ketua KPU, Hasyim Asy'ari karena tidak mewajibkan calon terpilih lapor LHKPN dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 tahun 2023.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan, pihaknya telah mendatangi KPU dan membicarakan kewajiban lapor LHKPN bagi para calon anggota legislatif (caleg).
Dalam pertemuan tersebut, KPU menyatakan bahwa para caleg baru diwajibkan melaporkan LHKPN setelah terpilih.
“Kalau itu, kita bilang oke kita sepakat,” kata Pahala dalam keterangannya, Rabu (24/5/2023).
Baca juga: 106 Anggota KPU di 20 Provinsi Dilantik, untuk Periode 2023-2028
Menurut Pahala, baik penjelasan Hasyim kepada Firli maupun pihak KPU yang ditemuinya persis menyatakan bahwa KPu akan mengeluarkan PKPU lagi setelah masa pemilihan.
Ia mencontohkan, setelah penghitungan suara hasil pemilihan calon anggota DPR RI dan ditetapkan caleg terpilih, KPU akan menerbitkan PKPU tentang ketentuan pelantikan dan pengangkatan.
Dalam PKPU tersebut, disebutkan LHKPN sebagai syarat pelantikan calon anggota DPR RI.
“Ini orang yang terpilih diusulkan, di situ akan disebut, anda harus memasukkan LHKPN kalau enggak, enggak akan dilantik,” tutur Pahala.
Baca juga: KPU Akan Cek Surat Pengunduran Diri Aldi Taher dari PBB
Selain itu, kata Pahala, KPK juga meminta dalam menyampaikan LHKPN para caleg terpilih menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Tujuannya, agar tidak terjadi kekeliruan atau kesalahan nama karena beberapa caleg, seperti artis, menggunakan nama alias.
“Jadi yang artis-artis tuh yang kita kenal namanya apa, LHKPN-nya total beda,” ujar Pahala.
Selanjutnya, KPK dan KPU juga telah menyepakati adanya sambungan digital antara kedua lembaga.
Baca juga: Wanti-wanti Mahfud ke KPU dan Bawaslu: Siap-siap Digugat karena Pemilu Curang
NIK caleg yang terpilih, kata Pahala, otomatis tersambung ke sistem LHKPN KPK. Ketika caleg tersebut mengirimkan LHKPN, maka datanya langsung terupdate di dashboard.
Dengan adanya digitalisasi ini, caleg terpilih tidak perlu melampirkan bukti fisik tanda terima KPK terkait LHKPN-nya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.