Putusan itu memberi syarat tambahan berupa masa jeda lima tahun setelah bebas murni bagi eks terpidana tadi yang hendak maju sebagai caleg.
Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengeklaim, pasal yang dinilai "selundupan" itu justru selaras dengan pertimbangan majelis hakim pada putusan MK.
"Kalau kita cermati dalam putusan MK tersebut, itu MK ada pertimbangan karena ada situasi kan orang juga selain kena pidana, di putusan yang sama juga kena sanksi dicabut hak politiknya untuk dicalonkan. Banyak perkara seperti itu," kata Hasyim kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).
Baca juga: KPU Akan Cek Surat Pengunduran Diri Aldi Taher dari PBB
"Dalam hal ada orang pernah kena pidana, yang kemudian salah satu putusan pengadilannya itu menyatakan yang bersangkutan itu diberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak politiknya untuk tidak dapat dicalonkan dalam kurun waktu tertentu, maka kemudian ketentuan (menunggu masa jeda bebas murni) yang lima tahun kan menjadi tidak berlaku," kata dia.
Pernyataan yang dimaksud Hasyim ada pada bagian pertimbangan putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022, khususnya halaman 29 meski majelis hakim menggunakan istilah "pencabutan hak pilih", bukan "pencabutan hak politik".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.