Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan Kasasi, Kuat Ma'ruf Menolak Dianggap Turut Serta Membunuh Brigadir J

Kompas.com - 25/05/2023, 08:13 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf resmi mengajukan kasasi melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 15 Mei 2023.

Memori kasasi juga telah diserahkan oleh tim penasihat hukum mantan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu pada Senin 22 Mei 2023.

Upaya hukum lanjutan ini dilakukan Kuat Ma'ruf lantaran tidak terima dengan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menguatkan putusan PN Jakarta Selatan.

"Kami keberatan atas penerapan Pasal 55 atau Pasal penyertaan kepada Kuat Ma'ruf, tidak ada fakta dan bukti dalam persidangan yang menjadi dasar putusan tersebut," kata Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan kepada Kompas.com, Rabu (24/5/2023).

Baca juga: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf Resmi Ajukan Kasasi

Pasal 55 yang dimaksud Irawan adalah setiap orang dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana jika termasuk dalam kategori "yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan".

Irwan Irawan mengklaim, Kuat Ma'ruf tidak tahu dan tidak ikut merencanakan pembunuhan yang diskenariokan oleh Ferdy Sambo di rumah pribadinya, di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

"Kuat Ma'ruf sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan FS (Ferdy Sambo) di rumah Saguling lantai 3, sebagaimana yang uraikan majelis kakim dalam putusannya," ujarnya.

Oleh karena itu, kubu Kuat Ma'ruf mengajukan kasasi lantaran hukuman yang diterima dinilai tidak adil.

Baca juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan

Irwan berharap, Hakim Mahkamah Agung (MA) dapat melihat perkara yang menjerat kliennya secara objektif sebagaimana fakta persidangan.

"Kami beharap hakim kasasi dapat melihat perkara ini secara obyektif khususnya peran Kuat Ma'ruf. Sehingga bisa memberikan putusan yang memuat rasa keadilan bagi Kuat Ma'ruf serta keluarganya yang ikut menderitan atas masalah ini," katanya.

Dalam perkara yang sama, terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi serta Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR juga mengajukan kasasi atas putusan banding PT DKI Jakarta tersebut.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan yang turut mengajukan kasasi atas putusan banding PT DKI Jakarta itu.

Baca juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf: Saya Akan Banding, Saya Tidak Membunuh!

Diberitakan sebelumnya, PT DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Dengan demikian, vonis terhadap empat terdakwa itu masih sama dengan yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sedangkan Putri Candrawathi dihukum pidana penjara 20 tahun.

Kemudian, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal divonis 13 tahun pidana penjara.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com